Home » , , » Penjelasan Umum Pasar Modal

Penjelasan Umum Pasar Modal

Pengertian dan Definisi

Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan  pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah  individu  atau  organisasi/lembaga   yang  bersedia  menyisihkan  kelebihan dananya  untuk  melakukan  kegiatan  yang  menghasilkan  pendapatan  melalui  pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan  modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.

 Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar  Modal  menyebutkan  bahwa  Pasar  Modal  adalah  Bursa  Efek  seperti  yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung  atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor  dan  tempat  kegiatan  perdagangan  efek,  sedangkan   surat  berharga  yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

Pada  beberapa  literatur  terdapat  bermacam-macam  definisi  pasar  modal.  Pada pembahasan ini, kita menggunakan definisi pasar modal sebagai berikut :

Pasar  modal  adalah  pasar  yang  dikelola  secara  terorganisir  dengan  aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Jenis Pasar Modal

Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.

Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang  menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

Pasar  sekunder  adalah  penjualan  efek  setelah  penjualan  pada  pasar  perdana berakhir.  Pada  pasar  sekunder  ini  harga  efek  ditentukan  berdasarkan  kurs  efek tersebut. Naik turunnya kurs  suatu efek  ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan  dan  penawaran  efek  tersebut.  Bagi  efek  yang  dapat  memenuhi  syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek,  sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.

Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan  efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).

Instrumen Pasar Modal

Saham Salah satu efek yang pasar umumnya dijual di pasar modal (bursa efek) adalah  saham.  Saham  adalah  tanda  penyertaan  modal  pada  suatu  Perseroan Terbatas (PT).

Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :

1.  Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2.  Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3.  Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.

Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham  tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika  perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.

Ciri-ciri saham istimewa adalah :

1) Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
2) Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran  maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.
3) Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
4) Jangka  waktu  yang  tidak  terbatas,  artinya  saham  istimewa  yang  diterbitkan mempunyai  jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan  mempunyai  hak  untuk  membeli  kembali  saham  istimewa  tersebut dengan harga tertentu.
5) Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6) Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusa- haan kepada  pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut.  Jika  suatu  saat  perusahaan  tidak  membagikan  deviden,  maka  pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan   deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.

Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :

  1. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
  2. Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
  3. Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.

Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :

  1. Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
  2. Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut.  Saham  unjuk  relatif  lebih  mudah  dipindahtangankan  dibandingkan dengan saham atas nama.
Obligasi 

 Obligasi  adalah  surat  pengakuan  hutang  suatu  perusahaan  yang  akan dibayar  pada   waktu  jatuh  tempo  sebesar  nilai  nominalnya.  Penghasilan  yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.

  • Obligasi atas unjuk (bearer bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut.
  • Obligasi atas nama (registered bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas  obligasi tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.
Surat Berharga Lainnya

Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media  hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.

Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten)  untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call  option)  dan  menjual  saham  (put  option)  pada  harga  yang  telah  ditentukan sebelumnya.

Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada  pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan  sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.

Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal

Pengatur Pasar Modal. Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga yang mengatur pasar modal tersebut.

Pasar modal di Indonesia diatur oleh  suatu lembaga pemerintah disebut  Badan Pengawas  Pasar  Modal  (BAPEPAM)  atas  nama  Departemen  Keuangan.  Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek- efek (PPUE).

Instansi Pemerintah. Selain sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Instansi  Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal  (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.

BKPM memberikan ijin penanaman modal yang meliputi komposisi dan jumlah dana investasi,   besarnya  modal  dasar,  batas  waktu  penyetoran  modal  dan  komposisi pemegang saham.  Departemen Teknis memberikan ijin usaha dalam bidang-bidang tertentu. Misalnya ijin  usaha  perbankan  diberikan oleh Departemen  Keuangan  dan diawasi     langsung                oleh       Bank      Indonesia.           Departemen      Teknis   bagi        perusahaan- perusahaan  yang  bergerak  di  bidang  perdagangan/distributor  adalah  Departemen Perdagangan dan Industri.

Lembaga  Swasta.  Akuntan  Publik,  Notaris,  Konsultan  Hukum,  Badan  Penilai (Appraiser),  dan  Konsultan  Efek  (Investment  Advisor).  Akuntan  Publik,  termasuk akuntan negara di bawah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawas Pembangunan (BPKP), berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.

Penilaian akuntan publik terhadap kondisi keuangan perusahaan dinyatakan dalam suatu pendapat akuntan tersebut mengenai laporan keuangan perusahaan. Pendapat tersebut ada 4 macam, yaitu

  • Pendapat WajarTanpa Syarat (Unqualified Opinion),
  • Pendapat Wajar Dengan Syarat (Qualified Opinion),
  • Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion), dan
  • Laporan Tanpa Pendapat (Diclimer of Opinion).


Jasa notaris diperlukan terutama untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Membuat Berita Acara RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS.
2.  Meneliti  keabsahan  hal-hal  yang  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  RUPS, misalnya  keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham atas kuasanya yang menghadiri RUPS, dan menjaga terpenuhinya peserta RUPS yang disyaratkan dalam anggaran dasar.
3.  Meneliti  atas  perubahan  anggaran  dasar  untuk  menjamin  tidak  bertentangan dengan  peraturan  dan  perundang-undangan  yang  berlaku  dan  menyesuaikan pasal-pasal dalam anggaran dasar untuk memenuhi ketentuan pasar modal dalam rangka melindurgi kepentingan investor, khususnya pemegang saham publik.

Konsultan  Hukum  perperan  memberi  pendapat  dari  segi  hukum  mengenai  suatu masalah  atau   obyek.  Konsultan  hukum  adalah   pihak   yang   independen  yang dipercaya, karena keahlian dan integritasnya. Pernyataan konsultan hukum biasanya berkenaan dengan :

1.  Akte pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perusahan-perubahannya.
2.  Penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public.
3.  Pemilikan ijin usaha.
4.  Status pemilikan atas aktiva perusahaan, terutama pemilikan aktiva tetap.
5.  Perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga.
6.  Gugatan atau tuntuan terhadap perusahaan.

Badan Penilai  (Appraiser)  berfungsi  memberi  penilaian  terhadap  nilai  aktiva  tetap perusahaan, jika dilakukan revaluasi. Perusahaan yang melakukan revaluasi (penilaian kembali)  terhadap  aktiva  yang  dimiliki  akan  menaikkan  kekayaannya.  Tambahan kekayaan yang diperoleh dari surplus revaluasi ini dapat dikapitalisasi (menjadi modal disetor atau meningkatkan modal disetor), jika sudah memenuhi kewajiban perpajakan atas surplus tersebut. Surplus revaluasi dikenakan pajak penghasilan, karena surplus itu dapat meningkatkan kegiatan ekonomis perusahaan. Apabila surplus revaluasi tidak dinyatakan sebagai modal atau tambahan modal yang disetor, maka surplus ini tidak dimasukkan dalam neraca, akan tetapi hanya dilampirkan dalam prospektur.

Konsultan  Efek  (Investment  Advisor)  berperan  sebagai  konsultan  bagi  investor (pemodal).  Konsultan  efek  memberi  jasa  konsultasi  mengenai  dinamika  investasi terhadap efek dan risiko-risiko yang menyertainya. Konsultan efek dapat juga berperan sebagai  konsultan  keuangan  bagi  perusahaan  yang  akan  go  public,  memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan, meliputi :

1.  Pemilikan sumber dana
2.  Jenis dana yang diperlukan
3.  Struktur modal
4.  Antisipasi harga jual efek di pasar perdana
5.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan uang pada umumnya.

Pelaku dalam Pasar Modal

Perkembangan suatu pasar modal sangat bergantung dari aktivitas pelakunya dan aktivitas lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut.

Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
1.  memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha
2.  mengubah/memperbaiki komposisi modal
3.  melakukan pengalihan pemegang saham.

Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go  public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham  pendiri.  Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.

  • Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi).
  • Pemodal   badan  (lembaga)   adalah   investasi   yang   dilakukan  atas  nama lembaga,  seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala  keuntungan  dan  risiko  atas  efek  yang  dibeli  atas  nama  lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut.
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
  • Penjamin Emisi (underwriter),
  • Penanggung (Guarantor),
  • Wali Amanat (Trustee),
  • Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
  • Pedagang Efek (Dealer),
  • Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
  • Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
  • Biro Administrasi Efek.
Penjamin  Emisi  (Underwriter)  berfungsi  sebagai  penjamin  dalam  penjualan  efek yang   diterbitkan  oleh  perusahaan  go  public.  Jaminan  yang  dikeluarkan  oleh penjamin emisi  mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika  Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati  sebelumnya.  Karena  terdapat  risiko  yang  mungkin  diderita  penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.

Wali Amanat (Trustee) ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam  penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :
  1. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
  2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
  4. Mengikuti  secara  terus  menerus  perkembangan  perusahaan  emiten  dan  jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten.
  5. Melakukan  pemantauan  dan  pengawasan  terhadap  pembayaran  bunga  dan pinjaman pokok obligasi.
  6. Sebagai Agen Utama Pembayaran.

Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia  berikan  kepada  investor.  Layanan  tersebut  berupa  informasi  yang  dibutuhkan investor  untuk  mengambil  keputusan         dalam   pengelolaan  keuangan  (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum  berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan  atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pedagang  Efek  (Dealer)  melakukan  perdagangan  efek  di  lantai  bursa.  Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang  Efek  ini  juga  dapat  memperjual  belikan  efek  selain  memberi  informasi kepada  klien,  dalam  praktiknya  ia  harus  mengutamakan  pesanan  kliennya.  Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia  jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).

Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam  mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang  efek  mempunyai  aktivitas  jual  beli  efek   dan  memberi  informasi  dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi  juga  menyediakan  jasa  profesional  yang  lain,  seperti  underwriter,  fund management

Perusahaan Pengelola Dana (investment Company) merupakan perusahaan yang beroperasi  di  pasar  modal  dengan  mengelola  modal  yang  berasal  dari  investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni :

  • pengelolaan dana (fund management) dan
  • penyimpanan dana (qustodian).


Pengelola dana memutuskan efek mana yang harus dijual dan efek mana yang harus dibeli, setelah  itu yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah penyimpan dana (qustodian). Qustodian  juga melakukan penagihan bunga dan deviden kepada emiten.

Biro Administrasi Efek berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Ada beberapa kegiatan yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya :

  1. membanfu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek;
  2. melaksanakan  kegiatan  penyimpanan  dan  pengalihan  hak  atas  saham  para investor;
  3. menyusun     Daftar   Pemegang          Saham  dan        perubahannya  untuk    melakukan Pembukuan  Pemegang  Saham  (pembuatan  Daftar  Pemegang  Saham)  atas permintaan emiten;
  4. menyiapkan korespondensi  emiten kepada pemegang          saham, misalnya pengumuman  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  dan  pengumumam  pembayaran deviden atas nama emiten.
  5. membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berweweng, seperti Bapepam.

Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Flag Counter
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gudang Ilmu - All Rights Reserved




Template Created by Creating Website Edited by Fajar Fuzhu
Proudly powered by Blogger