Pengertian dan Definisi
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya
antara penjual dan pembeli. Di pasar modal,
yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan
hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu
atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan
kegiatan yang menghasilkan
pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan
yang memerlukan modal atau tambahan modal
untuk keperluan usahanya.
Pada beberapa literatur terdapat bermacam-macam definisi pasar modal.
Pada pembahasan ini, kita menggunakan
definisi pasar modal sebagai berikut :
Pasar modal adalah pasar
yang dikelola secara terorganisir
dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham,
obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner,
dan underwriter.
Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga
macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek
oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum
efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan
harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari
penjualan tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan
efek setelah penjualan pada pasar
perdana berakhir. Pada pasar
sekunder ini harga
efek ditentukan berdasarkan kurs efek
tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara
permintaan dan penawaran efek tersebut.
Bagi efek yang
dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa
efek, sedangkan bagi efek yang tidak
memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa
paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang
menerbitkan efek yang akan menjual efeknya
melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan
oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
Instrumen Pasar Modal
Saham Salah satu efek yang pasar umumnya dijual di pasar modal
(bursa efek) adalah saham. Saham adalah
tanda penyertaan modal pada
suatu Perseroan Terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut
:
1. Deviden : bagian dari
keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2. Capital gain : keuntungan
yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3. Manfaat nonfinansial,
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa
(common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan
pada hak yang melekat pada saham tersebut.
Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
Ciri-ciri saham istimewa adalah :
1) Hak utama
atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima
deviden.
2) Hak utama
atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah
semua kewajiban perusahan dilunasi.
3) Penghasilan
tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang
tetap.
4) Jangka waktu yang
tidak terbatas, artinya saham istimewa
yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan
syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli
kembali saham istimewa
tersebut dengan harga tertentu.
5) Tidak mempunyai
hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham).
6) Saham istimewa
kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusa- haan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham
istimewa tersebut. Jika suatu saat
perusahaan tidak membagikan
deviden, maka pada
periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka
perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
- Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
- Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
- Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
- Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
- Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
Obligasi
Obligasi adalah surat
pengakuan hutang suatu
perusahaan yang akan
dibayar pada waktu jatuh tempo
sebesar nilai nominalnya.
Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga
yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh
tempo.
- Obligasi atas unjuk (bearer bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut.
- Obligasi atas nama (registered bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.
Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang
sudah banyak digunakan sebagai media hutang
di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan
sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga
(tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual
saham (put option)
pada harga yang
telah ditentukan sebelumnya.
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai
harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Right
adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan
saham baru.
Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
Pengatur Pasar Modal. Untuk menciptakan mekanisme pasar modal
yang baik diperlukan suatu lembaga yang mengatur pasar modal tersebut.
Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM) atas nama
Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh
swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola
oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola
oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan
Pedagang Uang dan Efek- efek (PPUE).
Instansi Pemerintah. Selain sebagai pengatur pasar modal, pemerintah
juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan
secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah
yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen
Kehakiman.
BKPM memberikan ijin penanaman modal yang meliputi komposisi
dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar,
batas waktu penyetoran
modal dan komposisi
pemegang saham. Departemen Teknis memberikan
ijin usaha dalam bidang-bidang tertentu. Misalnya ijin usaha
perbankan diberikan oleh Departemen Keuangan
dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Departemen Teknis bagi perusahaan- perusahaan yang bergerak
di bidang perdagangan/distributor
adalah Departemen Perdagangan dan Industri.
Lembaga Swasta. Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan
Penilai (Appraiser), dan Konsultan
Efek (Investment Advisor). Akuntan Publik, termasuk akuntan negara di bawah Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pengawas Pembangunan (BPKP), berperan sebagai penilai kondisi keuangan
perusahaan yang akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat
oleh perusahaan sendiri.
Penilaian akuntan publik terhadap kondisi keuangan perusahaan
dinyatakan dalam suatu pendapat akuntan tersebut mengenai laporan keuangan perusahaan.
Pendapat tersebut ada 4 macam, yaitu
- Pendapat WajarTanpa Syarat (Unqualified Opinion),
- Pendapat Wajar Dengan Syarat (Qualified Opinion),
- Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion), dan
- Laporan Tanpa Pendapat (Diclimer of Opinion).
Jasa notaris diperlukan terutama untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Membuat Berita Acara
RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS.
2. Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPS, misalnya keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang
saham atas kuasanya yang menghadiri RUPS, dan menjaga terpenuhinya peserta RUPS
yang disyaratkan dalam anggaran dasar.
3. Meneliti atas perubahan
anggaran dasar untuk
menjamin tidak bertentangan
dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dan menyesuaikan
pasal-pasal dalam anggaran dasar untuk memenuhi ketentuan pasar modal dalam rangka
melindurgi kepentingan investor, khususnya pemegang saham publik.
Konsultan Hukum perperan memberi pendapat dari segi
hukum mengenai suatu masalah atau obyek. Konsultan
hukum adalah
pihak yang independen yang dipercaya, karena keahlian dan integritasnya.
Pernyataan konsultan hukum biasanya berkenaan dengan :
1. Akte pendirian/Anggaran
Dasar perusahaan beserta perusahan-perubahannya.
2. Penyetoran modal oleh
pemegang saham sebelum go public.
3. Pemilikan ijin usaha.
4. Status pemilikan atas
aktiva perusahaan, terutama pemilikan aktiva tetap.
5. Perjanjian-perjanjian
yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga.
6. Gugatan atau tuntuan
terhadap perusahaan.
Badan Penilai (Appraiser)
berfungsi memberi penilaian terhadap nilai aktiva
tetap perusahaan, jika dilakukan revaluasi.
Perusahaan yang melakukan revaluasi (penilaian kembali) terhadap aktiva yang
dimiliki akan menaikkan
kekayaannya. Tambahan kekayaan yang diperoleh dari surplus revaluasi
ini dapat dikapitalisasi (menjadi modal disetor atau meningkatkan modal disetor),
jika sudah memenuhi kewajiban perpajakan atas surplus tersebut. Surplus revaluasi
dikenakan pajak penghasilan, karena surplus itu dapat meningkatkan kegiatan ekonomis
perusahaan. Apabila surplus revaluasi tidak dinyatakan sebagai modal atau tambahan
modal yang disetor, maka surplus ini tidak dimasukkan dalam neraca, akan tetapi
hanya dilampirkan dalam prospektur.
Konsultan Efek (Investment Advisor) berperan sebagai konsultan bagi investor
(pemodal). Konsultan efek memberi
jasa konsultasi mengenai dinamika investasi terhadap efek dan risiko-risiko yang
menyertainya. Konsultan efek dapat juga berperan sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan
yang akan go
public, memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan
keuangan, meliputi :
1. Pemilikan sumber dana
2. Jenis dana yang diperlukan
3. Struktur modal
4. Antisipasi harga jual
efek di pasar perdana
5. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengelolaan uang pada umumnya.
Pelaku dalam Pasar Modal
Perkembangan suatu pasar modal sangat bergantung dari aktivitas
pelakunya dan aktivitas lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal
tersebut.
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat
(go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
1. memperoleh tambahan
dana yang digunakan dalam perluasan usaha
2. mengubah/memperbaiki
komposisi modal
3. melakukan pengalihan
pemegang saham.
Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli
pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam
suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang
saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
- Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi).
- Pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut.
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung
bekerjanya pasar modal.
- Penjamin Emisi (underwriter),
- Penanggung (Guarantor),
- Wali Amanat (Trustee),
- Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
- Pedagang Efek (Dealer),
- Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
- Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
- Biro Administrasi Efek.
Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan
efek yang diterbitkan
oleh perusahaan go public.
Jaminan yang dikeluarkan
oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku
dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah
disepakati sebelumnya. Karena terdapat
risiko yang mungkin
diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak
mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan
efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby
Commitment, dan All or None Commitment.
Wali Amanat (Trustee) ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan
menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali
si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan
obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas
wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :
- Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
- Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.
- Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
- Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi.
- Sebagai Agen Utama Pembayaran.
Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang) adalah pihak yang
melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa
dari layanan yang ia berikan kepada investor.
Layanan tersebut berupa informasi
yang dibutuhkan investor untuk mengambil
keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat
menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank,
atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas
yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara
perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada
di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor
minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pedagang Efek (Dealer) melakukan perdagangan efek di
lantai bursa. Berbeda
dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu
juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun
Pedagang Efek ini juga
dapat memperjual belikan efek selain
memberi informasi kepada klien, dalam
praktiknya ia harus
mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang
Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi)
yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan
harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan
(capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan
harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal
(capital loss).
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) bergerak di bidang
perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini
didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi
perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya
dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai
aktivitas jual beli
efek
dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan
surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga
menyediakan jasa profesional
yang lain, seperti
underwriter, fund management
Perusahaan Pengelola Dana (investment Company) merupakan perusahaan
yang beroperasi di pasar modal
dengan mengelola modal yang
berasal dari investor.
Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni :
- pengelolaan dana (fund management) dan
- penyimpanan dana (qustodian).
Pengelola dana memutuskan efek mana yang harus dijual dan efek
mana yang harus dibeli, setelah itu yang
melaksanakan penjualan atau pembelian adalah penyimpan dana (qustodian). Qustodian
juga melakukan penagihan bunga dan deviden
kepada emiten.
Biro Administrasi Efek berperan sebagai pihak yang melakukan
administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini
sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Ada beberapa kegiatan
yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya :
- membanfu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek;
- melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor;
- menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melakukan Pembukuan Pemegang Saham (pembuatan Daftar Pemegang Saham) atas permintaan emiten;
- menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumumam pembayaran deviden atas nama emiten.
- membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berweweng, seperti Bapepam.
Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :
0 komentar:
Post a Comment