PARIS – Pemerintah Prancis akhirnya mencabut peraturan kuno
yang melarang wanita di Kota Paris untuk memakai celana layaknya seorang pria.
Pemerintah mencabut peraturan tersebut karena dianggap sudah ketinggalan zaman.
Larangan itu sendiri sebenarnya tidak pernah ditegakkan oleh
aparat di Kota Paris. Namun pihak pemerintah memutuskan untuk mencabutnya
karena peraturan tersebut dianggap melangar prinsip kesetaraan yang dijalankan
di Prancis.
“Peraturan kuno itu tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan
antara pria dan wanita yang kini ada di Prancis. Peraturan tersebut juga
membatasi hak-hak yang dimiliki oleh wanita,” ujar Menteri Hak Wanita Prancis
Najat Vallaud-Belkacem, seperti dikutip Sky News, Selasa (5/2/2013).
Peraturan kuno tersebut dibuat pada tahun 1800 sesudah
revolusi Prancis terjadi. Pada masa itu para wanita menuntut penguasa Prancis
untuk diperlakukan setara dan diperbolehkan memakai celana seperti pria.
Namun tuntutan itu ditolak oleh pihak penguasa yang justru
menjadikan larangan memakai celana untuk wanita menjadi peraturan tertulis.
Peraturan itu sendiri sempat direvisi pada tahun 1892 dan 1909. Revisi tersebut
membuat wanita di Paris diperbolehkan memakai celana apabila mereka sedang
bersepeda atau berkuda.
Keadaan Prancis pada masa kini dan pada saat revolusi
prancis lalu memang telah banyak berubah. Wanita prancis kini telah bebas untuk
menggunakan celana, bahkan Menteri Perumahan Ramah Lingkungan Prancis, Cecile
Duflot, sempat kedapatan menggunakan celana jeans saat menghadiri rapat resmi.
0 komentar:
Post a Comment