Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan
pramugari Garuda Indonesia yaitu Ariesty Andriani, Paula Catharina dan
pramugara Andreas Klavert. Ketiganya menggugat aturan berat badan awak kabin
harus ideal.
"Menolak permohonan PK," demikian lansir panitera MA dalam
websitenya, Selasa (19/3/2013).
Perkara bernomor 8 PK/PDT.SUS/2013 diketok oleh ketua majelis hakim M Saleh
dengan anggota Horadin Saragih dan Fauzan. Duduk sebagai panitera pengganti
dalam putusan yang diketok pada 25 Februari 2013 lalu Eko Budi Supriyanto.
Kasus bermula saat Direktur Strategi dan Umum Garuda mengeluarkan surat
keputusan (SKEP) bernomor 5169 pada Agustus 2005. SKEP bernama 'Persyaratan
Jabatan Awak Kabin' yang di dalamnya diatur mengenai kriteria postur ideal awak
kabin di Garuda. Bagi yang tidak memenuhi syarat, maka akan disanksi grounded
hingga pemberhentian.
Kebijakan ini menimpa awak kabin yang telah mengudara sebelum peraturan itu
muncul. Ariesty, Catharina dan Klavert tidak memenuhi standar berat ideal dan
diskorsing 4 bulan tak boleh terbang. Setelah itu mereka diminta mengundurkan
diri karena berat badan tidak proporsional.
Atas hal tersebut, ketiganya melakukan mediasi dengan pihak Garuda di
Disnakertans DKI Jakarta pada Agustus 2007 namun buntu. Lantas, ketiganya
mengajukan gugatan ke Pengadialan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Tapi
lagi-lagi kandas usaha mereka. Lantas jalur kasasi pun ditempuh dan kembali
menemui kegagalan. Upaya PK pun diambil namun pupus sudah semua harapan.
0 komentar:
Post a Comment