Divisi Humas Mabes Polri merilis imbauan bagi para
pengendara bila ada polisi yang melakukan razia di tempat gelap atau di
tikungan jalan. Biasanya, razia dilakukan pada malam hari, tanpa tanda apapun.
Dalam imbauannya, Selasa (19/3/2013) Divisi Humas Polri memberi tips yang harus
dilakukan pengendara. Jangan takut untuk bertanya kepada para pemeriksa. Bila
ada yang oknum yang nakal segera dilaporkan.
"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa
terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Divisi Humas Polri.
Berikut Tata cara pemeriksaan yaitu: Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang
dikeluarkan oleh:
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan
oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia;
2) Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri
Sipil.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
2. Waktu pemeriksaan;
3. Tempat pemeriksaan;
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
5. Daftar petugas pemeriksa;
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
"Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya
pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak
sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan," tulis Humas
Polri.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu
lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan. Tanda
harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan.
"Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus
dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu
isyarat bercahaya kuning terang. Petugas pemeriksa pada saat melakukan
pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda
khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan," demikian
tips Polri.
0 komentar:
Post a Comment