Home » , » Pengertian Ekonomi dan Sumber Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi dan Sumber Hukum Ekonomi


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.




Pengertian Ekonomi menurut beberapa ahli :

a) Adam Smith adalah seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia. Teori ekonomi yang diartikannya adalah  laissez faire, yaitu teori ekonomi pasar bebas. Dan didalam bukunya Pengertian Ekonomui adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.

b) Abraham Maslow merupakan seorang psikolog dari Amerika.  Selain itu beliau juga terkenal akan  pengertian ekonominya. Abraham Maslow membuat sebuah teorihierarchy of needs. Didalam teorinya ia menyimpulkan ada lima kebutuhan dasar manusia. yaitu:

1. Kebutuhan Fisiologis
Contohnya adalah : Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah, dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas, dan lain sebagainya.

2. Kebutuhan Keamanan dan Keselamatan
Contoh seperti : Bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari teror, dan lain sebagainya.

3. Kebutuhan Sosial
Misalnya adalah : memiliki teman, memiliki keluarga, kebutuhan cinta dari lawan jenis, dan lain-lain.

4. Kebutuhan Penghargaan
Contoh : pujian, piagam, tanda jasa, hadiah, dan banyak lagi lainnya.

5. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Adalah kebutuhan dan keinginan untuk bertindak sesuka hati sesuai dengan bakat dan minatnya.

c) Paul A. Samuelson seorang ekonom dari Amerika yang mendapat penghargaan nobel dalam bidang ekonomi di tahun 1970. Ia juga telah memenangkan John Bates Clark Award pada tahun 1947 karena beliau menunjukkan karya yang brilian pada usiany ayang kurang dari 40 tahun. Didalam bukunya yang berjudul Foundations of Economic Analysis, beliau berpendapat pengertian ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

d) John Stuart Mill seorang ekonom, filsuf dan penjabat senior di sebuah perusahaan East-India berkebangsaaan Inggris. John Stuart Mill mengartikan pengertian ekonomi adalah praktek ilmiah tentang pengeluaran dan penagihan keuangan.

e) Hermawan Kartajaya seorang Ahli Pemasaran yang dikenal masyarakat dunia. Ia mengemukakan pengertian ekonomi yaitu platform dimana sektor industri melekat diatasnya.

Jenis-jenis Ekonomi

Setiap kegiatan yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, dinamakan kegiatan ekonomi. Bagaimanakah pola perilaku konsumen dan produsen dalam kegiatan ekonomi? Untuk mengetahui pola perilaku konsumen dan produsen kita perlu memerhatikan semua kegiatan ekonomi masyarakat. Kegiatan ekonomi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu: produksi, distribusi, dan konsumsi.

a. Produksi
Produksi adalah setiap kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian yang lebih luas, produksi didefinisikan sebagai setiap tindakan yang ditujukan untuk menciptakan atau menambah ‘nilai’ guna suatu barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dengan demikian, tidak semua kegiatan/ proses produksi adalah berupa perubahan bentuk suatu barang.

b. Distribusi
Pada dasarnya perdagangan merupakan kegiatan distribusi karena distribusi merupakan kegiatan utama dala sebuah sistem perdagangan. Dalam pelaksanaan distribusi terdapat beberapa badan yang berhubungan langsung. Mulai dari agen, makelar, komisioner, importir, eksportir, pedagang besar (grosir), sampai dengan pedagang eceran. Sedangkan cara yang digunakan untuk menyalurkan barang dan jasa tersebut dibedakan menjadi sistem distrbusi langsung, sitem distribusi semu langsung, dan sistem distribusi tidak langsung.

c. Konsumsi
Konsumsi ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan faedah suatu benda (barang dan jasa) dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Namun demikian, kita harus berhati-hati dalam menentukan apakah suatu kegiatan dalam menggunakan suatu benda tersebut termasuk ke dalam lingkup konsumsi atau tidak.

C. Prinsip-prinsip dasar ekonomi

Yang dimaksud prinsip dasar ekonomi adalah sebuah patokan prilaku pelaku ekonomi dalam perekonomian yang mengarahkan untuk bertindak dan berkesesuaian dengan apa yang diharapkan oleh pelaku ekonomi tersebut dalam mengambil keputusan.

Selama ini prinsip ekonomi yang banyak diajarkan dan dikenal adalah “ berusaha dengan usaha sekecil mungkin (tertentu) untuk mendapatkan hasil yang maksimal” . perinsip ini jelas akan mengarahkan pada tindakan para pelaku ekonomi yang membolehkan segala cara unntuk memenuhi kebutuhannya, padahal dalam memenuhi kebutuhan ekonominya pelaku ekonomi harus tunduk pada etika dalam perekonomian (hanya menerima bila telah sepakat) membayar.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal

• Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal

  • Undang – Undang (Statute) Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  • Kebiasaan (Costum) Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Flag Counter
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gudang Ilmu - All Rights Reserved




Template Created by Creating Website Edited by Fajar Fuzhu
Proudly powered by Blogger