Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum :
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa
yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak
mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama,
kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan
larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah
atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang
harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu
ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup
yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi:
(1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan
sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3)
hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum
dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7)
hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H.
menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara
sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau
perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah
hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang
berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang
menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara
unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu
perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk
mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari
konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan
masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu
benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi
(politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam
suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan
eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para
pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota
dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya;
ahli karikatur.
Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :
0 komentar:
Post a Comment