Home » » Motor Curian Asal Indonesia Dijual di Afrika?

Motor Curian Asal Indonesia Dijual di Afrika?

Polres Metro Tangerang mengungkap sindikat penjualan kendaraan bermotor curian yang melibatkan warga negara Afrika Selatan. Bahkan motor-motor curian itu diselundupkan ke benua Afrika dengan cara disisipkan dengan bahan-bahan Garmen agar dapat mengelabui petugas bea cukai.

"Kami amankan tujuh tersangka, salah satunya merupakan warga negara Afrika Selatan yang telah lama menetap di Indonesia," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Tavip Yulianto kepada wartawan, Jumat 7 Januari 2011.

Ia menuturkan, pengungkapan ini bermula ditangkapnya salah satu penadah besar motor hasil curian, berinisial HI di Karang Tengah, Rt 4/5, Cileduk, Tangerang. Petugas juga mengamankan lima orang anak buah HI, masing-masing berinisial S, OB, APS, SBR, SHT.


"Tersangka HI adalah pemain lama dalam pengempul kendaraan bermotor hasil pencurian di wilayah Tangerang. Dalam satu hari, komplotan ini mampu mencuri 4 sampai 5 motor," ucapnya.

Ditambahkannya, motor-motor curian itu kemudian oleh tersangka HI dijual kembali ke tersangka M, yang merupakan WNI asal Afrika Selatan, dengan harga Rp6-7 juta permotor.

Pengembangan petugas pun berbuah hasil, hingga akhirnya petugas membongkar gudang penyimpanan motor curian di tempat jasa ekspesi Jalan KS Tubun Raya No 160, Jakarta Barat, Jumat 7 Januari 2011.

"Di gudang itu, motor-motor hasil curian dipreteli dan dikemas untuk kemudian dijual kembali ke Afrika Selatan dengan modus menyamarkan dengan garmen dalam peti kemas," ujar dia.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 83 motor di gudang penyimpanan. Menurut keterangan para tersangka, bisnis haram ini sudah berlangsung dalam kurun waktu 4 bulan.

Sedangkan motor-motor yang didapat merupakan hasil curian yang menggunakan cara konvensional dengan kunci T serta modus lain, yakni menggunakan identitas palsu untuk kredit motor.

"Hanya bermodal Rp500 ribu pelaku sudah bisa bawa pulang motor, kemudian motor itu dijual kembali kepada penadah," jelasnya. Para pelaku dikenakan pasal 481, 363 dan 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Flag Counter
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gudang Ilmu - All Rights Reserved




Template Created by Creating Website Edited by Fajar Fuzhu
Proudly powered by Blogger