Home » , » Mengenal Pasar Modal Lebih Dalam

Mengenal Pasar Modal Lebih Dalam



A. Pengertian Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di padar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.

Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.

Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relative panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih  panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula memjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudaj tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat utang, jangka waktunya relative terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.

B.  Instrumen Pasar Modal
Dalam melakukan transaksi di pasar biasanya ada barang atau jasa yang diperjualbelikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang diperjualbelikan kita kenal dengan istilah instrument pasar modal.

Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.

Adapun masing-masing jenis instrument pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut.

1.   Saham (Stocks)
Merupakan surat berharga yang bersifar kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari:
·         Modal dasar, yaitu modal pertama kali perusahaan didirika;
·         Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar;
·         Modal setor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan;
·         Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.
Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut.
a.    Dari segi cara peralihan
·         Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
·         Saham atas nama (registered stocks)
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperluka syarat dan prosedur tertentu.
b.    Dari segi hak tagih
·         Saham Biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
·         Saham preferen (preferred stocks)
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.

2.  Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasi merupkan instrument utang bagi perushaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membei obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artiya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Obligasi yang dikeluarkan oleh emien juga beragam tergantung keingnan dari emiten. Jenis-jenis obligasi, seperti halnya saham dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini :

a.    Ditinjau dari segi peralihan
·         Obligasi atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
·         Obligasi atas nama (registered bonds)
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
b.    Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
·         Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (colleteraltrust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
·         Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Pengertian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya erbenuk kepercayaan semata, misalnyadebenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemeritah dan subordinate bonds.
c.    Ditnjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
·         Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap seiap periode tertentu, misalnya 16% per tahun.
·         Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tiak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bnga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
·         Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini dharapkan selisih nilai antra nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d.    Ditinjau dari segi penerbit
·         Obligasi oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
·         Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e.    Ditinjau dari segi jatuh tempo
·         Obligasi angka pendek
Merupakan obligasi yang berjangka waktu tdak lebihdari satu tahun.
·         Obligasi jangka menengah
Yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
·         Obligasi jangka panjang
Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.

3.  Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang  diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain  ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

4.  Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.

5.  Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan  capital gain.

C. Para pemain di Pasar Modal
Dalam melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi di pasar modal diperlukan penjual dan pembeli. Tanpa adanya pembeli dan penjual, maka tidak akan mungkin terjadi transaksi seperti dalam difinisi pasar yang lalu.
Penjual dan pembeli dipasar mdal kita sebut sebagaipara pemain dalam transaksi dipasar modal. Para pemain terdii dari para pemain utama dan kelancaran pemain utama.
Pemain  utama dalam paar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan memebeli instruen yang ditawarkan ole emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Masing-masin pemain mempunai tujuan tersendiri-sendiri.
Adapun para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut.

1.   Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis surat-surat berharga yang akan diterbitkan.
Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain :
a.    Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para insvestor akan digunakan untuk memperluaskan bidang usaha, perluasaan pasar atau kapasitas poduksi.
b.    Untuk memperbaiki strkur modal, bertujuan unuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
c.    Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.

2.  Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan onvestor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitan ini mencakup bonafiditas persahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Sama seperti emiten dalam menjual surat-surat berharga para investor juga memiliki berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri dari berbagai golongan dengan tujuan yang berbeda pula.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut.
a.    Memperoleh deviden
Tujuan investor hanya ditujukkan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.    Kepemlikan perusahaan
Dalam hal ini tujuan investor dalam menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c.    Berdagang
Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3.  Lembaga Penunjang
Disamping pemain utama dipasar modal, maka pemai lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Para lembaga penunjang yang memegang peranan penting didalam mechanism pasar modal adlah sebagai berikut :
a.    Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi ini dibagi kedalam beberapa jenis berikut ini :
·         Full Commitment
Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran dipasar (kesanggupan penuh).
·         Best Effort Commitment
Dalam hal ini penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham aau obligasinya dan apabila tidak laku, makan dikembalikan kepada kita. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
·         Standby Commitment
Apabila saham atau obligasi yag dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaran dipasar (kesanggupan siaga).
·         All or None Commitment
Merupakan kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emitem dpat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan sahan yang sudah dibeli.
Besdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam :
·         Pnjamin emisi utama (lead underwriter)
·         Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
·         Penjamin peserta emisi (co underwriter)
b.    Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
·         Memberikan informasi tentang emiten
·         Melakukan penjualan efek kepada investor
c.    Perdagangan efek (dealer)
Dealer atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai :
·         Pedagang dalam jual beli efek
·         Sebagai perantara dalam jual beli efek
Adapun lembaga-lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek dipasar modal antara lain :
·         Perantara perdagangan efek
·         Perbankan
·         Lembaga keuangan non bank
·         Bank hokum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
d.    Penanggung (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaa atas resiko yang mungkin timbul dari emiten. Sebagai cntoh apabila emten dibubarkan, maka apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya, maka penanggunglah yang akan menanggung kerugia tersebut. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e.    Wali amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi, jasi wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai wali dari pemberi amanat. Dalam hal ini, si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
Kegiatan wali amanat biasanya meliputi :
·         Menilai kekayaan emiten
·         Menganalisis kemampuan emiten
·         Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·         Member nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaita dengan emiten
·         Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·         Bertindak sebagai agen pembayaran
f.     Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan persahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat dibursa efek. Kegitan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain :
·         Sebagai pedagang efek
·         Penjamin emisi
·         Perantara perdagangan efek
·         Pengelola dana
g.    Perusahaan pengelolaan dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.    Kantor administrasi efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
·         Membantu emiten dalam rangka emisi
·         Melaksanakan kegitan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·         Membantu menyusun daftar pemegang saham
·         Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
·         Membuat laporan-laporan yang diperlukan

D. Lembaga yang terlibat di Pasar Model
Lembaga-lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan, lembaga-lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta, dimana jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masing-masing mulai dari perusahaan yang hendak go public sampai selesai go public.
Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

1.   Lembaga-lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantka untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek dipasar modal, mulai dari rencana emisi sampai kepda penjulan efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan dipasar modal tersebut adalah sebagai berikut :

a.    Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Merupakan lembaga pengatur pasar modal, yag bertugas mengatur dan melaksanakan pasa modal di Indonesia. Tugas bapepam sebagai pengatur pasar modal antara lain :
·         Membina pasar modal
·         Mengatur pasar modal
·         Mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat dipasar modal
b.    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perushaan yang hendak melakuka go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain :
·         Komposisi dan jumlah dana investasi
·         Besarnya modal dasar perusahan
·         Batas waktu penyetoran modal
·         Komposisi pemegang saham

c.    Departemen Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahany masing-masing. Setiap budang usahanya izinnya akan dikeluarkn oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai contoh untuk usaha pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi.
Adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adlah sebagai berikut :
·         Izin usaha keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui Bank Indonesia
·         Izin usaha bidang pengangkutan dari Departemen Perhubungn
·         Izin usaha bidang perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
·         Izin usaha  bidang perkebunan, dan peternakan dari Departemen Pertanian
·         Izin usaha bidang industry dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
·         Izin usaha bidang pariwisata dari Departemen Pos dan Telekomunikasi
d.    Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat didepan notaries, kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita Negara.
Adapun tugas Departemen Kehakiman adalah :
Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai berikut :
·         Jumlah modal dan komposisinya
·         Jumlah modal yang telah disetor
·         Susunan dewan direksi
·         Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
·         Pelaksanaan RUPS
Kemudiaan setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh Deprtemen Kehakiman.

2.  Lembaga-lembaga Swasta
Di samping lembaga-lambaga pemeritah , terdapat bebrapa lembaga swasta yang memegang pranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga - lembaga swasta yang mempunyai katan erat dengan asar modal antara lain :

a.    Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan setujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) . Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar penatatannya dianggap sah , maka diperlukanlahjasa notaries untukpengesahan acara RUPS . catatan –catatan yang perlu meneliti keabsahan ydisahkan oleh notaries antara lain :
·         Membuat berita acara RUPS
·         Menyususn setiap kepututsan dalam RUPS
·         Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggarakan RUPS seperti keabsahan persiapan RUPS , keabsahan para pemegang saham
·         Meneliti perubahan anggaran

b.    Akuntan Publik
Peranan akntan public dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugilaba dan laporan perubahan modal emiten. Akuntan public yang akan melakukan penilaina haruslah disahkan oeh BPKB.
Setelah mealui berberapa penilaian terhadap laporaneuangan emiten, maka akuntan public akan mengeluarkan pernyataan atau pendapatterhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan publik adalah sebagai berikut:
1.     Wajar tanpa syarat (unqualified opinion)
Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuaidengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
2.    Pendapat kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan PAI.
3.    Pendapatan tidak setuju (adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun.
4.    Menolak (decline of opinion)
Menolak memberikan pendapat secara professional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA.

c.    Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi:
·         Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada
·         Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public
·         Penilaian izin usaha
·         Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
·         Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan

d.    Penilai
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti, tanah, mesin-mesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang professional. Penilai akan menilai beberapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.

e.    Konsultan Efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang:
·         Jenis dana yang diperlukan
·         Pemilihan sumber dana yang diinginkan
·         Struktur permodalan yang tepat

E.  Prosedur Emisi
Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal. Prosedur dan persyaratan dimaksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.
Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1.   Tahapan Emisi
a.    Tahap Persiapan
Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain:
·         Tujuan mencari modal di pasar modal
·         Jenis modal yang diinginkan
·         Jumlah modal yang dibutuhkan
·         Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi

b.    Penyampaian latter if intent
Hasil rapat yang telah disetujui dalan RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian latter of intent meliputi:
·         Pernyataan untuk emisi
·         Jenis efek
·         Nominal efek
·         Waktu emisi
·         Tujuan dan penggunaan dana emisi
·         Data-data mengenai perusahaan
·         Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaries, akuntan, dan penasihat hukum
c.    Penyampaian pernyataan pendaftaran
Langkah selanjutnya setelah penyampaian latter of intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran. Penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi-informasi antara lain:
·         Data tentang manajemen dan komisaris
·         Data tentang struktur modal
·         Kegiatan usaha emiten
·         Rencana emisi
·         Penjamin pelaksanaan emisi
d.    Evaluasi oleh BAPEPAM
Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi, maka oleh BAPEPAM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan. Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi:
·         Pernyataan pendaftaran
·         Anggaran dasar perusahaan
·         Laporan keuangan
·         Jenis perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya
·         Surat pendapat dari segi hukum
·         Laporan dari perusahaan penilai
·         Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
·         Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
·         Surat pernyataan dari akuntan (comfort latter)
·         Surat pernyataan dari manajemen
·         Draft prospectus
Melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen. Penelahaan dokumen meliputi antara lain:
·         Terhadap laporan keuangan
·         Terhadapcomfort latter
·         Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospectus penelaahan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum. Informasi yang harus ada di dalamnya antara lain:
·         Penjelasan umum mengenai penawaran saham atau obligasi
·         Tujuan penawaran umum
·         Rencana penggunaan dana
·         Sejarah perusahaan
·         Usaha-usaha perusahaan
·         Prospek usaha
·         Factor-faktor risiko usaha
·         Ikhtisar keuangan perusahaan
·         Struktur permodalan
·         Kebijakan deviden
·         Pengurus dan pengawas
·         Penjamin emisi
·         Lembaga-lembaga penunjang
·         Laporan dari para penilai
·         Pendapat dari segi hukum
·         Laporan akuntan public
·         Anggaran dasar perseroan
·         Persyaratan pemesanan
·         Masalah perpajakan
·         Penyebarluasan prospectus
·         Formulir pemesanan
Selanjutnya dinilai kemampuan emiten memenuhi persyaratan apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka dimajukan ke langkah selanjutnya, namun apabila belum, maka diminta untuk melengkapinya atau dapat pula ditolak apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.    Dengar pendapat terbuka
Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi, maka langkah selanjtnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh:
·         BAPEPAM
·         Perusahaan yang bersangkutan
·         Serta lembaga-lembaga terkait lainnya
Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi.
2.  Persyaratan emisi
Izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa efek paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.

F.  Pasar Perdana (Primary Market)
Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market)
Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut.
1.     Pengumuman dan pendistribusian prospectus
Pengumuman dan pendistribusian prospectus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospectus yang disebarluaskan. Prospectus hendaknya secara ringkas memuat informasi dan investor-investor yang harus ada dalam prospectus minimum harus ada sebagai berikut:
·         Tujuan penawaran umum
·         Susunan direkasi dan komisaris
·         Masa penawaran
·         Tanggal penjatahan
·         Tanggal pengembalian dana
·         Tanggal pencatatan di bursa
·         Harga saham atau obligasi
·         Penjamin emisi
·         Laporan keuangan ringkas
·         Bidang usaha emiten
·         Nomor dan tanggal emisi
·         Struktur permodalan emiten
Masa pengumuman dan pendistribusian ini, hendaknya diumumkan di media massa.
2.    Masa Penawaran
Selanjutnya melakukan penawaran, di mana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospectus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran diatas dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang:
·         Harga saham/obligasi
·         Jumlah saham atau obligasi yang dipesan
·         Identitas pemesanan
·         Tanggal penjatahan dan pengembalian dana
·         Jumlah uang yang dibayarkan
·         Agen penjual yang dihubungi
·         Tata cara pemesanan
Setelah membaca formulir pemesanan, kemudian diisi dan ditandatangani, investor tinggal menyediakan dana sesuai pesanan. Formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.    Masa penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan,maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
4.    Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
5.    Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu peneraha efek. Penyeraha efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
6.    Pencatatan efek di bursa
Setelah semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
7.    Pasar sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lainnya.

Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kembali sahamnya apabila harganya meningkat. Biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru sudah mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya. Harga saham di pasar sekunder sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.

Tags :
  • Pengertian dan Penjelasan Pasar Modal
  • Pengertian dan Penjelasan Saham
  • Pengertian dan Penjelasan Obligasi
  • Apa yang dimaksud dengan pasar modal
  • Instrumen Dalam Pasar Modal
  • Pelaku dalam Pasar Modal

Jika Ingin Men-Download Bahan Mentahnya Klik Download :



Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Flag Counter
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gudang Ilmu - All Rights Reserved




Template Created by Creating Website Edited by Fajar Fuzhu
Proudly powered by Blogger