A. Pengertian Pasar Modal
Dalam
arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu
untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk
melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan
tersebut disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan
tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan
penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, tetapi
dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam
pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di padar
modal. Sedangkan pembeli (investor)
adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada dua
buah bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.
Dalam
transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis
keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap
menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga
naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi
penjual kepada para investor lainnya.
Modal
yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari
waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat
menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relative panjang, baik yang
bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal bersifat
kepemilikan jangka waktunya lebih
panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat utang. Modal yang
bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun, bagi
pemilik saham dapat pula memjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan
dana atau sudaj tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan pada
perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat utang, jangka
waktunya relative terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke
pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal
yang bersifat kepemilikan.
B. Instrumen Pasar Modal
Dalam melakukan transaksi di
pasar biasanya ada barang atau jasa yang diperjualbelikan. Begitu pula dalam
pasar modal, barang yang diperjualbelikan kita kenal dengan istilah instrument
pasar modal.
Instrument pasar modal yang
diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan
kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat kepemilikan atau
bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan
dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk
obligasi.
Adapun masing-masing jenis
instrument pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Saham (Stocks)
Merupakan
surat berharga yang bersifar kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan
pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar
pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Bagi
perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam
struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari:
·
Modal
dasar, yaitu modal pertama kali perusahaan didirika;
·
Modal
ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal
dasar;
·
Modal
setor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari
modal yang telah ditempatkan;
·
Saham
dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual
atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.
Kemudian
jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai
berikut.
a. Dari segi cara peralihan
·
Saham
atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan
saham yang tidak mempunyai nama atau tertulis nama pemilik dalam saham
tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak
lainnya.
·
Saham
atas nama (registered stocks)
Di
dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada
pihak lain diperluka syarat dan prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih
·
Saham
Biasa (common stocks)
Bagi
pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu
kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan
dilikuidasi.
·
Saham
preferen (preferred stocks)
Merupakan
saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat
perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi
(Bonds)
Surat
berharga obligasi merupkan instrument utang bagi perushaan yang hendak
memperoleh modal. Keuntungan dari membei obligasi diwujudkan dalam bentuk
kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap
manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artiya
perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si
pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam
struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukan dalam
modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah
sampai waktunya.
Obligasi
yang dikeluarkan oleh emien juga beragam tergantung keingnan dari emiten.
Jenis-jenis obligasi, seperti halnya saham dapat dilihat dari berbagai segi
berikut ini :
a. Ditinjau dari segi peralihan
·
Obligasi
atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi
jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan
kepada pihak lain.
·
Obligasi
atas nama (registered bonds)
Merupakan
obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk
pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang
diberikan atau hak klaim
·
Obligasi
dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan
obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain,
obligasi dengan garansi (guaranted bonds),
obligasi dengan jaminan harta (mortgage
bonds), obligasi dengan jaminan efek (colleteraltrust
bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
·
Obligasi
tanpa jaminan (unsecured bonds)
Pengertian
tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya erbenuk kepercayaan
semata, misalnyadebenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan
pemeritah dan subordinate bonds.
c. Ditnjau dari segi cara penetapan
dan pembayaran bunga dan pokok.
·
Obligasi
dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap seiap
periode tertentu, misalnya 16% per tahun.
·
Obligasi
dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tiak tetap
dan biasanya dikaitkan dengan suku bnga bank yang berlaku untuk periode
tertentu.
·
Obligasi
tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya.
Keuntungan dari obligasi ini dharapkan selisih nilai antra nilai pembelian
dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau dari segi penerbit
·
Obligasi
oleh pemerintah
Merupakan
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau
perusahaan pemerintah.
·
Obligasi
oleh swasta
Merupakan
obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau dari segi jatuh tempo
·
Obligasi
angka pendek
Merupakan
obligasi yang berjangka waktu tdak lebihdari satu tahun.
·
Obligasi
jangka menengah
Yaitu
obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
·
Obligasi
jangka panjang
Merupakan
obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.
3. Reksa
Dana
Reksa
dana (mutual fund) adalah sertifikat
yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana
reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu
keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah
melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun
sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan
keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada
ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk
mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal.
Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka
dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan
diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini
berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio
reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga
rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi
akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan
manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan
mendistribusikan capital gain, maka
dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang
tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva
bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi
yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang
diterbitkan.
Kemungkinan
untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa
dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai
aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh
penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana
akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan
pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai
aktiva bersih yang baru.
4. Waran
Waran
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya,
misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya
dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai
waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan
secara terpisah.
Memiliki
waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain
itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini
karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai
obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran
dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan
bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan
membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini
disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu
mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga
obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau
pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk
membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam
waktu yang relatif lama. Capital gain bisa
didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang
lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai
waran mendapatkan diskon pada saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia
akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi
saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.
5. Right
Issue
Right issue merupakan
hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan
hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham
bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan.
Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan
yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya
harga saham hasil right issue lebih
murah dari saham lama. Karena membeli right
issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal
menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan
demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.
C. Para pemain di Pasar Modal
Dalam
melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi di pasar modal
diperlukan penjual dan pembeli. Tanpa adanya pembeli dan penjual, maka tidak
akan mungkin terjadi transaksi seperti dalam difinisi pasar yang lalu.
Penjual
dan pembeli dipasar mdal kita sebut sebagaipara pemain dalam transaksi dipasar
modal. Para pemain terdii dari para pemain utama dan kelancaran pemain utama.
Pemain utama dalam paar modal adalah perusahaan yang
akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan
memebeli instruen yang ditawarkan ole emiten. Kemudian didukung oleh lembaga
penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran
operasi pasar modal.
Masing-masin
pemain mempunai tujuan tersendiri-sendiri.
Adapun
para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut.
1.
Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument
pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan,
maka diterbitkanlah saham dan jika dipilih adalah instrument utang, maka yang
dipilih adalah obligasi.
Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis
surat-surat berharga yang akan diterbitkan.
Tujuan
emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan
melakukan emisi antara lain :
a. Untuk perluasan usaha, dalam hal
ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para insvestor akan
digunakan untuk memperluaskan bidang usaha, perluasaan pasar atau kapasitas
poduksi.
b. Untuk memperbaiki strkur modal,
bertujuan unuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
c. Untuk mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada
pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para
pemegang sahamnya.
2. Investor
Pemain
yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya
diperusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor. Sebelum
membeli surat-surat berharga yang ditawarkan onvestor biasanya melakukan
penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitan ini mencakup bonafiditas
persahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Sama
seperti emiten dalam menjual surat-surat berharga para investor juga memiliki
berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri
dari berbagai golongan dengan tujuan yang berbeda pula.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut.
a. Memperoleh deviden
Tujuan
investor hanya ditujukkan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga
yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemlikan perusahaan
Dalam
hal ini tujuan investor dalam menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c. Berdagang
Tujuan
investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga
Penunjang
Disamping
pemain utama dipasar modal, maka pemai lainnya yang turut memperlancar proses
transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Para
lembaga penunjang yang memegang peranan penting didalam mechanism pasar modal
adlah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan
lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi ini
dibagi kedalam beberapa jenis berikut ini :
·
Full
Commitment
Maksudnya
penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi
pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran dipasar
(kesanggupan penuh).
·
Best
Effort Commitment
Dalam
hal ini penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham aau
obligasinya dan apabila tidak laku, makan dikembalikan kepada kita. Jadi dalam
hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan
terbaik).
·
Standby
Commitment
Apabila
saham atau obligasi yag dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli
dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaran
dipasar (kesanggupan siaga).
·
All
or None Commitment
Merupakan
kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham
tidak memenuhi target, maka emitem dpat menolak atau membatalkan dengan cara
mengembalikan sahan yang sudah dibeli.
Besdasarkan
fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam :
·
Pnjamin
emisi utama (lead underwriter)
·
Penjamin
pelaksana emisi (managing underwriter)
·
Penjamin
peserta emisi (co underwriter)
b. Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
Lebih dikenal dengan
istilah broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
·
Memberikan
informasi tentang emiten
·
Melakukan
penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer)
Dealer
atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai :
·
Pedagang
dalam jual beli efek
·
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
Adapun
lembaga-lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek dipasar modal antara lain
:
·
Perantara
perdagangan efek
·
Perbankan
·
Lembaga
keuangan non bank
·
Bank
hokum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
d. Penanggung (guarantor)
Merupakan
lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung
dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaa atas resiko yang
mungkin timbul dari emiten. Sebagai cntoh apabila emten dibubarkan, maka
apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya, maka
penanggunglah yang akan menanggung kerugia tersebut. Jadi dalam hal ini
penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
e. Wali amanat (trustee)
Dalam
emisi obligasi, jasi wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai
wali dari pemberi amanat. Dalam hal ini, si pemberi amanat adalah investor.
Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
Kegiatan
wali amanat biasanya meliputi :
·
Menilai
kekayaan emiten
·
Menganalisis
kemampuan emiten
·
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
·
Member
nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaita dengan emiten
·
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak
sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan
persahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang
tercatat dibursa efek. Kegitan perusahaan surat berharga biasanya meliputi
antara lain :
·
Sebagai
pedagang efek
·
Penjamin
emisi
·
Perantara
perdagangan efek
·
Pengelola
dana
g. Perusahaan pengelolaan dana (investment company)
Yaitu
perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki dua
unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek
Merupakan
kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
·
Membantu
emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan
kegitan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
·
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
D. Lembaga yang terlibat di Pasar
Model
Lembaga-lembaga
yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana
antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan, lembaga-lembaga
inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara
baik. Lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta,
dimana jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masing-masing mulai dari
perusahaan yang hendak go public sampai selesai go public.
Lembaga
terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1.
Lembaga-lembaga Pemerintah
Merupakan
lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantka untuk
mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek dipasar modal, mulai dari
rencana emisi sampai kepda penjulan efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah yang
terkait dengan kegiatan dipasar modal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Badan Pelaksana Pasar Modal
(BAPEPAM)
Merupakan
lembaga pengatur pasar modal, yag bertugas mengatur dan melaksanakan pasa modal
di Indonesia. Tugas bapepam sebagai pengatur pasar modal antara lain :
·
Membina
pasar modal
·
Mengatur
pasar modal
·
Mengawasi
kegiatan-kegiatan yang terlibat dipasar modal
b. Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM)
Setiap
perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) haruslah memperoleh izin
dari BKPM terlebih dahulu.
Izin
akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi
perushaan yang hendak melakuka go public. Izin penanaman modal harus
dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain :
·
Komposisi
dan jumlah dana investasi
·
Besarnya
modal dasar perusahan
·
Batas
waktu penyetoran modal
·
Komposisi
pemegang saham
c. Departemen Teknis
Pemberian
izin usaha tergantung dari bidang usahany masing-masing. Setiap budang usahanya
izinnya akan dikeluarkn oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai
contoh untuk usaha pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh
Departemen Pertambangan dan Energi.
Adapun
izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adlah sebagai
berikut :
·
Izin
usaha keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui Bank Indonesia
·
Izin
usaha bidang pengangkutan dari Departemen Perhubungn
·
Izin
usaha bidang perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
·
Izin
usaha bidang perkebunan, dan peternakan
dari Departemen Pertanian
·
Izin
usaha bidang industry dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
·
Izin
usaha bidang pariwisata dari Departemen Pos dan Telekomunikasi
d. Departemen Kehakiman
Bagi
perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran
dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman.
Anggaran
dasar ini sebelumnya dibuat didepan notaries, kemudian didaftarkan di
pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman
dan diberitakan dalam lembaran berita Negara.
Adapun
tugas Departemen Kehakiman adalah :
Mengesahkan
anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai
berikut :
·
Jumlah
modal dan komposisinya
·
Jumlah
modal yang telah disetor
·
Susunan
dewan direksi
·
Jumlah
dewan komisaris dan wewenang masing-masing
·
Pelaksanaan
RUPS
Kemudiaan setiap
perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh Deprtemen
Kehakiman.
2. Lembaga-lembaga
Swasta
Di
samping lembaga-lambaga pemeritah , terdapat bebrapa lembaga swasta yang
memegang pranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal.
Lembaga - lembaga swasta yang mempunyai katan erat dengan asar modal antara
lain :
a. Notaris
Rencana
untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan
setujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) . Dalam RUPS haruslah dicatat
dan agar penatatannya dianggap sah , maka diperlukanlahjasa notaries
untukpengesahan acara RUPS . catatan –catatan yang perlu meneliti keabsahan
ydisahkan oleh notaries antara lain :
·
Membuat
berita acara RUPS
·
Menyususn
setiap kepututsan dalam RUPS
·
Meneliti
keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggarakan RUPS seperti keabsahan
persiapan RUPS , keabsahan para pemegang saham
·
Meneliti
perubahan anggaran
b. Akuntan Publik
Peranan
akntan public dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan
dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugilaba dan laporan perubahan
modal emiten. Akuntan public yang akan melakukan penilaina haruslah disahkan
oeh BPKB.
Setelah
mealui berberapa penilaian terhadap laporaneuangan emiten, maka akuntan public
akan mengeluarkan pernyataan atau pendapatterhadap hasil penilaian yang telah
dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan publik adalah sebagai
berikut:
1. Wajar tanpa syarat (unqualified opinion)
Pendapat
ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuaidengan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
2. Pendapat kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat
wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut, dikarenakan
tidak sesuai dengan PAI.
3. Pendapatan tidak setuju (adverse)
Tidak
setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun.
4. Menolak (decline of opinion)
Menolak
memberikan pendapat secara professional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA.
c. Konsultan Hukum
Konsultan
hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari
dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti
secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Hal yang perlu
mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi:
·
Akte
pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada
·
Penyertaan
modal oleh pemegang saham sebelum go public
·
Penilaian
izin usaha
·
Perjanjian
yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
·
Kemungkinan
ada gugatan atau tuntutan
d. Penilai
Untuk
menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti, tanah, mesin-mesin, gedung,
mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang professional. Penilai
akan menilai beberapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan
revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan
benar.
e. Konsultan Efek
Konsultan
efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten.
Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang:
·
Jenis
dana yang diperlukan
·
Pemilihan
sumber dana yang diinginkan
·
Struktur
permodalan yang tepat
E. Prosedur Emisi
Bagi perusahaan yang akan
melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal haruslah memenuhi
persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal.
Prosedur dan persyaratan dimaksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke
tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan
obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi
harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai
dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.
Adapun prosedur dan tahapan
emisi adalah sebagai berikut :
1.
Tahapan Emisi
a. Tahap Persiapan
Sebelum
melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi
perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham
akan dibicarakan antara lain:
·
Tujuan
mencari modal di pasar modal
·
Jenis
modal yang diinginkan
·
Jumlah
modal yang dibutuhkan
·
Dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi
b. Penyampaian latter if intent
Hasil
rapat yang telah disetujui dalan RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan
ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian
latter of intent meliputi:
·
Pernyataan
untuk emisi
·
Jenis
efek
·
Nominal
efek
·
Waktu
emisi
·
Tujuan
dan penggunaan dana emisi
·
Data-data
mengenai perusahaan
·
Nama
dan alamat bank yang menjadi relasi, notaries, akuntan, dan penasihat hukum
c. Penyampaian pernyataan
pendaftaran
Langkah
selanjutnya setelah penyampaian latter of intent adalah penyampaian pernyataan
pendaftaran. Penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi-informasi
antara lain:
·
Data
tentang manajemen dan komisaris
·
Data
tentang struktur modal
·
Kegiatan
usaha emiten
·
Rencana
emisi
·
Penjamin
pelaksanaan emisi
d. Evaluasi oleh BAPEPAM
Kemudian
apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi, maka oleh BAPEPAM
akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan.
Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus
ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi:
·
Pernyataan
pendaftaran
·
Anggaran
dasar perusahaan
·
Laporan
keuangan
·
Jenis
perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat,
penanggung dan perjanjian lainnya
·
Surat
pendapat dari segi hukum
·
Laporan
dari perusahaan penilai
·
Jadwal
waktu emisi dari penjamin emisi
·
Laporan
hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
·
Surat
pernyataan dari akuntan (comfort latter)
·
Surat
pernyataan dari manajemen
·
Draft
prospectus
Melakukan penelaahan
terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Tujuannya adalah untuk melihat
kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen. Penelahaan dokumen meliputi
antara lain:
·
Terhadap
laporan keuangan
·
Terhadapcomfort latter
·
Terhadap
seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk
prospectus penelaahan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan
diberikan kepada masyarakat umum. Informasi yang harus ada di dalamnya antara
lain:
·
Penjelasan
umum mengenai penawaran saham atau obligasi
·
Tujuan
penawaran umum
·
Rencana
penggunaan dana
·
Sejarah
perusahaan
·
Usaha-usaha
perusahaan
·
Prospek
usaha
·
Factor-faktor
risiko usaha
·
Ikhtisar
keuangan perusahaan
·
Struktur
permodalan
·
Kebijakan
deviden
·
Pengurus
dan pengawas
·
Penjamin
emisi
·
Lembaga-lembaga
penunjang
·
Laporan
dari para penilai
·
Pendapat
dari segi hukum
·
Laporan
akuntan public
·
Anggaran
dasar perseroan
·
Persyaratan
pemesanan
·
Masalah
perpajakan
·
Penyebarluasan
prospectus
·
Formulir
pemesanan
Selanjutnya dinilai
kemampuan emiten memenuhi persyaratan apakah sudah memenuhi persyaratan atau
belum. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka dimajukan ke langkah selanjutnya,
namun apabila belum, maka diminta untuk melengkapinya atau dapat pula ditolak
apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Dengar pendapat terbuka
Setelah
semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi, maka
langkah selanjtnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh:
·
BAPEPAM
·
Perusahaan
yang bersangkutan
·
Serta
lembaga-lembaga terkait lainnya
Tujuan debat terbuka
adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan
emisi.
2. Persyaratan
emisi
Izin registrasi dan listing
diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa efek
paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.
F. Pasar Perdana (Primary Market)
Setelah
memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi.
Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa
disebut pasar perdana (primary market)
Penawaran
efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui
dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai
berikut.
1. Pengumuman dan pendistribusian
prospectus
Pengumuman dan pendistribusian
prospectus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui
kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospectus
yang disebarluaskan. Prospectus hendaknya secara ringkas memuat informasi dan
investor-investor yang harus ada dalam prospectus minimum harus ada sebagai
berikut:
·
Tujuan
penawaran umum
·
Susunan
direkasi dan komisaris
·
Masa
penawaran
·
Tanggal
penjatahan
·
Tanggal
pengembalian dana
·
Tanggal
pencatatan di bursa
·
Harga
saham atau obligasi
·
Penjamin
emisi
·
Laporan
keuangan ringkas
·
Bidang
usaha emiten
·
Nomor
dan tanggal emisi
·
Struktur
permodalan emiten
Masa pengumuman dan
pendistribusian ini, hendaknya diumumkan di media massa.
2. Masa Penawaran
Selanjutnya melakukan penawaran,
di mana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospectus. Jangka
waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan
pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak
memesan efek dilakukan pada masa penawaran diatas dengan cara mengisi formulir
pesanan yang telah disediakan. Formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi
yang jelas tentang:
·
Harga
saham/obligasi
·
Jumlah
saham atau obligasi yang dipesan
·
Identitas
pemesanan
·
Tanggal
penjatahan dan pengembalian dana
·
Jumlah
uang yang dibayarkan
·
Agen
penjual yang dihubungi
·
Tata
cara pemesanan
Setelah membaca
formulir pemesanan, kemudian diisi dan ditandatangani, investor tinggal
menyediakan dana sesuai pesanan. Formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
3. Masa penjatahan
Jika semua pesanan telah
dilakukan,maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan
dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang
disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai
berakhirnya masa penawaran.
4. Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh
investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak
dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa
penjatahan.
5. Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah
memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu peneraha efek.
Penyeraha efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui
agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai
tanggal berakhirnya masa penjatahan.
6. Pencatatan efek di bursa
Setelah semua proses di atas
dilakukan, maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa efek. Pencatatan efek
merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat
diperdagangkan di pasar sekunder.
7. Pasar sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah
berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan
efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang
berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan
efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang
lainnya.
Bagi
pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu
berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat menjual kembali
sahamnya apabila harganya meningkat. Biasanya pemegang saham yang bertujuan
berdagang justru sudah mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya.
Harga saham di pasar sekunder sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di
pasar perdana.
Tags :
- Pengertian dan Penjelasan Pasar Modal
- Pengertian dan Penjelasan Saham
- Pengertian dan Penjelasan Obligasi
- Apa yang dimaksud dengan pasar modal
- Instrumen Dalam Pasar Modal
- Pelaku dalam Pasar Modal
Jika Ingin Men-Download Bahan Mentahnya Klik Download :
0 komentar:
Post a Comment