D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia
adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b.
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus
dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia ,
untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian
pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia . Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia .
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia
yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan
bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa
Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :
0 komentar:
Post a Comment