PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
.Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan
bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia .
Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia .
Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti
keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
Semangat
perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus
melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap,
dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)
yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam
komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan
bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif.
Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus
ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia
diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus
tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia
=> Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya,
terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d.
Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945
telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang
hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara
individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan
agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem
kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada
didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya
bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama
; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi;
bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya
disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik;
bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai
sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses
atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia .
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia
menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan
kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan
Negara Indonesia
e.
Negara
Indonesia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi
warga negara (pasal 26)
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk
hidup (pasal 28 A)
- Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E
ayat 3)
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
- Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat
1)
- Hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28)
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
-
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai
hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
- Membayar
pajak
- Menjadi
saksi di pengadilan
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d. Peran
warga negara
-
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa.
-
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :
0 komentar:
Post a Comment