Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti
bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk
kerja sama dapat disebut koperasi.
- Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan
dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
- Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat
menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap
lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut
pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “
mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama
dan siap untuk menolong
- Adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain
dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
Koperasi merupakan suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “
mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan
pengurus
- pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan
untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
- Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai
dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU (
Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota
- Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar
simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan
bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi
sebagai berikut :
- koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat
kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan
usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan
keuntungan
- Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong
diri sendiri
- Jujur
Koperasi
Indonesia adalah
· Organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social.
· Beranggotakan
orang-orang.
· Adanya
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan koperasi yang melandasi aktifitas koprasi
di Indonesia.
* Landasan
Idiil = Pancasila
* Landasan
operasional = UU No. 25 Tahun 1992
* Landasan
Mental =
Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
* Landasan
Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A.
Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B.
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Kutipan
:
Bung Hatta, sebagai
pimpinan negara dan Bapak Koperasi, pada masanya memang memiliki kesempatan
sangat terbatas untuk mengoperasionalkan gagasannya dalam masyarakat.
Faktor penyebab
utamanya adalah iklim perekonomian yang amat diwarnai oleh situasi politik yang
tidak menentu. Sehingga sejarah kemudian lebih mencatat Bung Hatta sebagai
seorang konseptor, penggagas dan teoritikus besar dalam bidang sistem ekonomi
koperasi.
UU No. 14 tahun 1965
yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis pada saat itu. Dengan
diterbitkannya UU No. 12 tahun 1967 maka asas dan sendi dasar koperasi
Indonesia dikembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sesuai dengan jati
dirinya.
Momentum ini tidak
terlepas dari semangat Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen.
Permasalahan
yang dihadapi dan langkah - langkah Pemecahannya.
A. Penataan Kelembagaan.
i) Masih sulitnya
menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi dan UKM yang beku yang tidak
mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki
asset-asset yang produktif.
ii) Untuk penataan kelembagaan dan pemberian izin koperasi masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada, sehingga pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.
B. Produktivitas dan Efisiensi.
i) Dengan krisis
ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap
produktivitas dan efisiensi Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi dan UKM
yang mampu bertahan khususnya disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan
kebutuhan lokal lainnya.
ii) Adanya keterbatasan SDM, sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi dan UKM serta mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
C.
Akses Kredit
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
D.
Redistribusi Asset.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis.
Perbedaan-perbedaan yang esensial antara koperasi
dan bentuk-bentuk organisasi yang lain, harus lebih ditekankan daripada
disembunyikan :
· Perkumpulan
Koperasi Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat
Hakekat koperasi adalah perkumpulan
orang yang berusaha untuk saling bekerjasama, Karena itu dalam kelompok harus
mempunyai prinsip-prinsip seperti berikut :
a) Disiplin
kelompok.
b) Mengambil alih kewajiban-kewajiban dan
menyerahkan sumberdayanya kepada usaha yang dikelola dan diawasi bersama.
c) Pelayanan
yang diperlukan anggota untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan
melalui usaha bersama.
· Perusahaan
Koperasi yang sesuai dengan Kecendrungan Saat ini
Gaya manajemen koperasi, yaitu suatu
upaya untuk memperkuat ikatan strategis antara perusahaan dan para pelanggan,
yang pada umumnya dianggap sangat penting bagi keberhasilan usaha ekonom.
· Hanya
Model yang Murni Memiliki Masa Depan
Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :
1. Penciptaan kontribusi pasar dan
perputaran modal.
2. Pelayanan usaha koperasi dianggap
berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota).
Mengutamakan kepuasan pelanggan ketimbang anggotanya.
3. Meninggalkan model koperasi.
· Kejelasan
Tujuan dan Sasaran, Persyaratan untuk Berhasil
Memperbaiki
citra usaha serta menjamin keberhasilan dalam menetapkan kembali peranannya
sebagai pembaharu (innovator), koperasi harus memiliki konsep yang jelas,
dimana pengurus dan manajer koperasi harus memiliki jati diri dan prinsip
koperasi dalam memimpin dan mengelola koperasi.
· Tanpa
Visi, Tanpa Masa Depan
Visi
utama koperasi yang jelas dan menyakinkan, yang menyatakan dan menekankan
kekuatannya pada anggota (member based) dan pengawasan oleh anggota (member
controlled), melaksanakan kegiatan hanya dan terutama untuk kepentingan
anggota.
Selanjutnya
visi koperasi harus menekankan tentang peranan koperasi yang inovatif.
Koperasiwan harus melihat koperasinya sebagai kemungkinan bentuk organisasi
yang terbaik, dengan mana mereka dapat memperoleh jawaban terhadap permasalahan
yang mengancam kesejahteraan dan bahkan keberadaannya dalam era yang
mengandung perubahan yang amat cepat ini
PERANAN
KOPERASI DI INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum
koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun
demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang.
Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari
dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak
untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun Selama
ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus
dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk
memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama
anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah
usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan
menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat
membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator
maupun sebagai kordinator.
Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak. Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer,
jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Model
pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi
koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan
lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi
koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan
koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang
sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan
yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk
mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain
yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor
12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi
Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
kegotong-royongan.
Selanjutnya
, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia
adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan
rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa
Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai,
maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha
ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha
kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu
kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar
dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK,
secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai
tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut
menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat
lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya
andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam
peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban
pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin
meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan
untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih
merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan
koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
a) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d) Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia :
a) Faktor penghambat dalam pembangunan
koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup
koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer
belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
b)
Faktor penghambat kemajuan koperasi
adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang
social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha
dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang
sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
c)
Faktor penghambat kemajuan koperasi
adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan
Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
d)
Faktor penghambat berkembangnya koperasi
adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang
kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka
koperasi pun akan lemah.
e)
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek
manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi.
Bila koperasi dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang
maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya
pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar
masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa
menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu
juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi
pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Untuk siapa keuntungan yang diperoleh
koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi
memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya.
Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan
kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar
bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal
ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan
mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
TUJUAN KOPERASI
a) Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b) Menjadikan kondisi sosial dan
ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi
JENIS – JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
A.
JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN
1959)
Koperasi
Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di
desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi
Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang
berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakan
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang
mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik
alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B. KOPERASI BEDASARKAN JENIS USAHANYA
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang
anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang
perkreditan.
Koperasi
Konsumsi adalah
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi) merupakan koperasi yang dalam
kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau
bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi) adalah koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mempunyai
kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk
keperluan para anggotanya/non anggota.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KOPERASI
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik
sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi
dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai
pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan
dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila
hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak
tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
- mematuhi
AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- menanda
tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi
pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
- menjadi
pelangan tetap
- memodali
koperasi
- mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
- menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
- menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
- Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- memilih
pengurus dan pengawas
- dipilih
sebagai pengurus atau pengawas
- meminta
diadakan rapat anggota
- mengemukakan
pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
- memnfaatka
pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
- mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi menyetujui atau mengubah AD /
ART sera ketetapan lainya
0 komentar:
Post a Comment