Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan
APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan
denganUndang-Undang.
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua
jenis:
1.
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang
dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja
Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM,
Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja
Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke
Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1.
Dana
Bagi Hasil
2.
Dana
Alokasi Umum
3.
Dana
Alokasi Khusus
4.
Dana
Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri,
meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta
penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri,
meliputi:
1.
Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
2.
Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Fungsi
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) adalah sebagai berikut :
1.
Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak
dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan
jembatan, jalan, dan taman umum.
2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya
digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi
dan dana pensiun.
3.
Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan
dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Relasi ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah
tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran
konsumsi, dan pemberian subsidi seperti
diilustrasikan secara sederhana pada gambar di bawah ini :
Tujuan kebijakan fiskal adalah kestabilan
ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju
pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau
adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan kata lain, tujuan
kebijakan fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada
laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor
produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum (Sumarmoko,
1992).
Perhitungan
Kebijakan fiskal tercermin pada volume
APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian
seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai
oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang
akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional
(tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka
pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal
propensity to consume investasi (I) dankonsumsi ( C )
adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan
pembayaran transfer (Tr) adalahMPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan)
sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15
satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka :
- Dengan Tax sebesar 10
satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
- Dengan G sebesar 15
satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut
akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY)
= (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
Dampak
APBN terhadap Perekonomian
Ada beberapa cara untuk
menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing
menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. Tergantung pada
tujuan analisa , suatu tolok ukur mungkin lebih cocok dari tolok ukur yang
lain. Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu : saldo anggaran keseluruhan
konsep nilai bersih,defisit domestik dan defisit moneter (Anne Booth dan Peter
McCawley, 1990).
1. a. Saldo Anggaran
Keseluruhan
·
Konsep
ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
sebagai :
G – T – B = Bn + Bb + Bf …………………………
(1)
Catatan :
G =
Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri),
pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T
= Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B
= Pinjaman total pemerintah
Bn =
Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb =
Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf
= Pinjaman pemerintah dari luar negeri
·
Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada
masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf ………………………………………
(2)
·
APBN
dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :
G – T – B =
0
……………………………………… (3)
·
Sejak
APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
-
Pembiayaan Dalam Negeri :
·
Perbankan
Dalam Negeri
·
Non
Perbankan Dalam Negeri
-
Pembiayaan Luar Negeri Bersih :
·
Penarikan
pinjaman luar negeri (bruto)
·
Pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri
1.
b. Konsep Nilai Bersih
·
Yang
dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar
APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan
oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah
terhadap pembentukan modal masyarakat.
·
Peningkatan
tabungan pemerintah penting bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada
sumber daya pembangunan (utang) dari luar negeri. Namun kelemahan konsep ini
hanya mengukur pembentukan modal pemerintah berupa penambahan jumlah aktiva
fisik (dalam pos “pengeluaran Pembangunan”), tidak memperhitungkan
pembentukan modal manusiawi (dalam pos “pengeluaran Rutin”) seperti gaji
guru, dokter, dan lain-lain pengeluaran lancar.
1.
c. Defisit Domestik
·
Saldo
anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN
terhadap pereknomian dalam negeri maupun erhadap neraca pembayaran. Anne Booth
mengemukakan perlunya dippisahkan dua dampak APBN yang berbeda terhadap
permintaan agregat (G – T), yaitu pengaruhnya terhadap
GDP dan pengaruhnya terhadap neraca pembayaran.
·
Bila G dan T dipecah
menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf,
maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung
putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf)
= dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran (Anne Booth
dan Peter McCawley, 1990)
·
Sedangkan
uraian orientasi domestik dan orientasi domestik dan orientasi luar negeri
dengan persamaan anggaran berimbang sebagai berikut ;
G = R ……………. (1)
Gf + Gd = Rf + Rd …………. (4)
G = Gf + Gd …….. (2) Gd
– Rd = Rf – Gf ………….
(5)
R = Rf + Rd ……… (3)
Gd = G – Gf ………….
(6)
Rd = R – Rf ………….
(7)
Keterangan :
G = total pengeluaran, R =
Total penerimaan
Gf = bunga/cicilan utang luar negeri +
lainnya
Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran
pembangunan
Rf = penerimaan migas + penerimaan pembangunan
(utang luar negeri)
Rd = penerimaan non migas
Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran
berimbang
Gd – Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit
anggaran Dn (Gd – Rd) sama atau ditutup dengan surplus
(Rf – Gf) anggaran LN
G – Gf = pengeluaran netto
domestik
R – Rf = penerimaan netto domestic
·
Defisit
Anggaran DN (gd – Rd) dalam rupiah dibiayai dengan
surplus anggaran Ln (rf – Gf) dalam valuta asing,
penukaran semacam ini akan menambah jumlah uang beredar (melalui penambahan
base money atau uang primer) jika devisa tadi dibeli langsung oleh Bank
Indonesia ataupun bank komersial dengan menciptakan uang giral (Anwar Nasution,
1995).
1.
d. Defisit Moneter Indonesia
·
Konsep
ini banyak digunakan dikalangan pejabat-pejabat keuangan dan perbankan
Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini
diterbitkan oleh Bank Idnoensia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang
mempengaruhi jumlah uang beredar”). Menurut definisi ini, defisit dikur sebagai
posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan :
G – T – Gf – Gb Karena Bn =
0 (saat itu)
·
Di
dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan
sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak
dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah,
tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber
pembiayaannya. (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat
eksekutif dan legislative, sbb :
1) Proses
yang terjadi di Eksekutif
Proses
Penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekkretaris Daerah yg
bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan
proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses
penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses
penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan
bagian keuangan).
2) Proses
di Legislatif
Proses penyusunan
APBD di tingkat legislative dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
Sumber : Wikipedia , Umpress , Scribd
0 komentar:
Post a Comment