Review PSAK 15 Revisi 2009
Subjek
|
PSAK 15 INVESMENT IN ASSOCIATES
|
Objectif
|
Modal
|
Penyajian
|
1) IAS
28 paragraf 02 mengenai definisi “laporan keuangan tersendiri” tidak diadopsi
karena PSAK 15 (revisi 2009) menghilangkan pengaturan tentang laporan keuangan
tersendiri sehingga definisi tersebut tidak ada relevansinya.
2) IAS
28 paragraf 03 mengenai penjelasan apa yang dimaksud dengan laporan keuangan
tidak diadopsi karena pengertian laporan keuangan sudah jelas.
3) IAS
28 paragraf 04 mengenai penjelasan apa yang dimaksud dengan laporan keuangan
tersendiri tidak diadopsi karena tidak ada pengaturan mengenai laporan
keuangan tersendiri bagi venturer dalam PSAK 15 (revisi 2009).
4) IAS
28 paragraf 05 mengenai pengecualian dari konsolidasi bagi entitas induk,
penerapan metode ekuitas bagi invetor, dan penerapan metode ekuitas dan
konsolidasi proporsional bagi venturer dimana entitas tersebut hanya
menyajikan laporan keuangan tersendiri tidak diadopsi. Entitas yang dapat
menyajikan laporan keuangan tersendiri hanya entitas induk (lihat PSAK 4
(revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri) dan laporan keuangan tersendiri tersebut harus sebagai lampiran
dari laporan keuangan konsolidasian.
5) IAS
28 paragraf 07(a) yang menjadi PSAK 15 (revisi 2009) paragraf 04(b) mengenai
organ pengelola (governing body) yang disesuaikan dengan sistem hukum untuk
perseroan terbatas di Indonesia yang menggunakan dua dewan yaitu dewan
direksi dan dewan komisaris.
6) IAS
28 paragraf 13(b) dan (c) dan 37(h) mengenai pengecualian bagi investor untuk
tidak menerapkan metode ekuitas atas investasinya pada entitas asosiasi dan
pengungkapannya, dimana hal tersebut
terkait dengan penyajian laporan keuangan tersendiri. Pengaturan tersebut
tidak diadopsi karena disesuaikan dengan pengaturan dalam PSAK 4 (revisi
2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
7) IAS
28 paragraf 35-36 mengenai penyajian laporan keuangan tersendiri oleh
investor. Pengaturan tersebut tidak diadopsi karena disesuaikan dengan pengaturan
dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Keuangan Tersendiri.
8) IAS
28 paragraf 41 yang menjadi PSAK 28 (revisi 2009) paragraf 36 mengenai
tanggal efektif dengan menghilangkan kemungkinan penerapan dini karena
penerapan dini tersebut hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh
pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan menjadi SAK, tetapi adopsi
IFRS tersebut dilakukan secara bertahap.
9) IAS
28 paragraf 41A, 41B dan 41C mengenai ketentuan transisi tidak diadopsi
karena hal tersebut tidak relevan mengingat ketentuan transisi tersebut untuk
amandemen pengaturan yang belum diadopsi.
|
Pengukuran
|
Investasi
pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali
ketika investasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan
PSAK 58 (revisi 2009): Aset
Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
Investasi
yang dijelaskan di paragraf 10 dicatat sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang
Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
Investor menghentikan penggunaan
metode ekuitas sejak tanggal investor tidak lagi memiliki pengaruh signifikan
atas entitas asosiasi dan mencatat investasinya sesuai dengan PSAK 55 (revisi
2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang mana hilangnya
pengaruh signifikan tersebut tidak mengakibatkan entitas asosiasi menjadi
entitas anak atau ventura bersama sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 12
(revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama. Ketika kehilangan
pengaruh signifikan, maka investor mengukur setiap investasi yang tersisa
pada entitas asosiasi pada nilai wajar. Investor mengakui dalam laporan laba
rugi setiap selisih antara:
a)
nilai
wajar investasi yang tersisa dan hasil pelepasan sebagian kepemilikan pada
entitas asosiasi, dengan
b)
jumlah
tercatat investasi dalam tanggal ketika hilangnya pengaruh signifikan.
Ketika investasi dihentikan
sebagai investasi pada entitas
asosiasi dan dicatat sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran, maka nilai wajar investasi ketika dihentikan
sebagai investasi pada entitas asosiasi dianggap sebagai nilai wajar pada
saat pengakuan awal sebagai aset keuangan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006)
|
Pengungkapan
|
a) Nilai wajar investasi pada entitas asosiasi yang
tersedia kuotasi harga publikasian.
b)
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi,
termasuk jumlah agregat aset, liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi.
c)
Alasan mengapa anggapan investor yang tidak memiliki
pengaruh signifikan jika investor memiliki kurang dari 20% hak suara atau hak
suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung melalui entitas
anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebutmemiliki pengaruh signifikan.
d)
Alasan mengapa anggapan investor yang memiliki
pengaruh signifikan jika investor memiliki lebih dari 20% hak suara atau hak
suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung melalui entitas
anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebut tidak memiliki pengaruh
signifikan.
e)
Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan
entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan
metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan investor, dan
alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.
f)
Sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan
(misalnya hasil dari perjanjian pinjaman yang diterima atau persyaratan
regulator) atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada
investor dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pinjaman yang
diberikan atau uang muka.
g)
Bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui,
baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif,
jika investor menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi
entitas asosiasi.
h)
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi,
secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan
metode ekuitas, termasuk jumla total aset, total liabilitas, pendapatan, dan
laba atau rugi.
Investasi
pada entitas asosiasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Bagian investor atas laba atau
rugi entitas asosiasi, dan jumlah tercatat investasi, diungkapkan secara
terpisah. Bagian investor dari setiap operasi yang dihentikan dari entitas
asosiasi juga diungkapkan secara terpisah.
Bagian
investor atas perubahan yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain
entitas asosiasi diakui oleh investor dalam pendapatan komprehensif lain.
Sesuai
dengan PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi,Liabilitas Kontinjensi dan Aset
Kontiinjensi investor mengungkapkan:
(a) Bagiannya atas liabilitas kontinjensi
entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan investor lain.
(b)
Liabilitas kontinjensi yang timbul
karena investor berkewajiban bersama-sama untuk semua atau sebagian
liabilitas entitas asosiasi.
|
Nama : Fajar Rahmana
Kelas : 4EB17
NPM : 22211643
0 komentar:
Post a Comment