Home » » PSAK 15 Revisi 2009

PSAK 15 Revisi 2009

Review PSAK 15 Revisi 2009 

Subjek
 PSAK 15 INVESMENT IN ASSOCIATES
Objectif
Modal
Penyajian 

        1)    IAS 28 paragraf 02 mengenai definisi “laporan keuangan tersendiri” tidak diadopsi karena PSAK 15 (revisi 2009) menghilangkan pengaturan tentang laporan keuangan tersendiri sehingga definisi tersebut tidak ada relevansinya.

      2)      IAS 28 paragraf 03 mengenai penjelasan apa yang dimaksud dengan laporan keuangan tidak diadopsi karena pengertian laporan keuangan sudah jelas.

      3)      IAS 28 paragraf 04 mengenai penjelasan apa yang dimaksud dengan laporan keuangan tersendiri tidak diadopsi karena tidak ada pengaturan mengenai laporan keuangan tersendiri bagi venturer dalam PSAK 15 (revisi 2009).

     4)      IAS 28 paragraf 05 mengenai pengecualian dari konsolidasi bagi entitas induk, penerapan metode ekuitas bagi invetor, dan penerapan metode ekuitas dan konsolidasi proporsional bagi venturer dimana entitas tersebut hanya menyajikan laporan keuangan tersendiri tidak diadopsi. Entitas yang dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri hanya entitas induk (lihat PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri) dan laporan keuangan tersendiri tersebut harus sebagai lampiran dari laporan keuangan konsolidasian.

     5)      IAS 28 paragraf 07(a) yang menjadi PSAK 15 (revisi 2009) paragraf 04(b) mengenai organ pengelola (governing body) yang disesuaikan dengan sistem hukum untuk perseroan terbatas di Indonesia yang menggunakan dua dewan yaitu dewan direksi dan dewan komisaris.

    6)   IAS 28 paragraf 13(b) dan (c) dan 37(h) mengenai pengecualian bagi investor untuk tidak menerapkan metode ekuitas atas investasinya pada entitas asosiasi dan pengungkapannya, dimana hal tersebut  terkait dengan penyajian laporan keuangan tersendiri. Pengaturan tersebut tidak diadopsi karena disesuaikan dengan pengaturan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

      7)      IAS 28 paragraf 35-36 mengenai penyajian laporan keuangan tersendiri oleh investor. Pengaturan tersebut tidak diadopsi karena disesuaikan dengan pengaturan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

       8)   IAS 28 paragraf 41 yang menjadi PSAK 28 (revisi 2009) paragraf 36 mengenai tanggal efektif dengan menghilangkan kemungkinan penerapan dini karena penerapan dini tersebut hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan secara bertahap.

       9)   IAS 28 paragraf 41A, 41B dan 41C mengenai ketentuan transisi tidak diadopsi karena hal tersebut tidak relevan mengingat ketentuan transisi tersebut untuk amandemen pengaturan yang belum diadopsi.

Pengukuran

Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali ketika investasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

Investasi yang dijelaskan di paragraf 10 dicatat sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang  Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

Investor menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak tanggal investor tidak lagi memiliki pengaruh signifikan atas entitas asosiasi dan mencatat investasinya sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang mana hilangnya pengaruh signifikan tersebut tidak mengakibatkan entitas asosiasi menjadi entitas anak atau ventura bersama sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama. Ketika kehilangan pengaruh signifikan, maka investor mengukur setiap investasi yang tersisa pada entitas asosiasi pada nilai wajar. Investor mengakui dalam laporan laba rugi setiap selisih  antara:
a)      nilai wajar investasi yang tersisa dan hasil pelepasan sebagian kepemilikan pada entitas asosiasi, dengan
b)      jumlah tercatat investasi dalam tanggal ketika hilangnya pengaruh signifikan.

Ketika investasi dihentikan sebagai investasi pada  entitas asosiasi dan dicatat sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, maka nilai wajar investasi ketika dihentikan sebagai investasi pada entitas asosiasi dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal sebagai aset keuangan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006)

Pengungkapan

a)        Nilai wajar investasi pada entitas asosiasi yang tersedia kuotasi harga publikasian.
b)      Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, termasuk jumlah agregat aset, liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi.
c)      Alasan mengapa anggapan investor yang tidak memiliki pengaruh signifikan jika investor memiliki kurang dari 20% hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebutmemiliki pengaruh signifikan.
d)     Alasan mengapa anggapan investor yang memiliki pengaruh signifikan jika investor memiliki lebih dari 20% hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebut tidak memiliki pengaruh signifikan.
e)      Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan investor, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.
f)       Sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan (misalnya hasil dari perjanjian pinjaman yang diterima atau persyaratan regulator) atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada investor dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pinjaman yang diberikan atau uang muka.
g)      Bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara  kumulatif,  jika  investor  menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi.
h)      Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, termasuk jumla total aset, total liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi.

Investasi pada entitas asosiasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Bagian investor atas laba atau rugi entitas asosiasi, dan jumlah tercatat investasi, diungkapkan secara terpisah. Bagian investor dari setiap operasi yang dihentikan dari entitas asosiasi juga diungkapkan secara terpisah.

Bagian investor atas perubahan yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain entitas asosiasi diakui oleh investor dalam pendapatan komprehensif lain.

Sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi,Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontiinjensi investor mengungkapkan:
(a)  Bagiannya atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan    investor lain.
(b)     Liabilitas kontinjensi yang timbul karena investor berkewajiban bersama-sama untuk semua atau sebagian liabilitas entitas asosiasi.


Nama : Fajar Rahmana
Kelas  : 4EB17
NPM   : 22211643


Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Flag Counter
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Gudang Ilmu - All Rights Reserved




Template Created by Creating Website Edited by Fajar Fuzhu
Proudly powered by Blogger