REKONSILIASI FISKAL
Akibat koreksi fiskal dari Laporan Keuangan komersial
menjadi Laporan Keuangan fiskal menyebabkan perbedaan antara laba komersial
dengan laba fiskal. Perbedaan tersebut dikelompokkan menjadi : beda tetap (
permanent differences ) dan beda waktu ( time differences ). Jelaskan
pengertian kedua jenis perbedaan tersebut dan berikan contoh masing- masing.
Pada akhir tahun pajak, SPT Tahunan akan timbul :
- PPh Kurang Bayar ( PPh Pasal 29 )
- PPh Lebih Bayar ( PPh Pasal 28A )
- PPh Nihil.
- Jelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi !
- Menurut anda apakah boleh jika laba yang dilaporkan ke Kantor Pajak berbeda dengan laba yang dilaporkan ke pemegang saham. Jelaskan !
- Apabila laba akuntansi berbeda dengan laba fiskal, apakah perlu melakukan pembukuan ganda ? Jelaskan upaya yang harus anda lakukan agar perbedaan laba tersebut dapat difahami oleh pemegang saham maupun fiskus !
Soal
:
Laporan
Rugi-Laba PT Poki-Poki untuk periode tahun 2008 sebagai berikut :
( dalam rupiah )
Pejualan :
7.800.000.000
HPP:
(4.210.000.000)
Penghasilan Bruto
Usaha :
3.590.000.000
Biaya Operasional
Beban Pemasaran :
a. Gaji dan komisi salesman 475.000.000
b. Gaji dan upah bagian penjualan 275.000.000
c. Beban angkut penjualan
200.000.000
d. Beban promosi 180.000.000.
e. Beban cadangan piut tak tertagih 250.000.000
f. Beban kirim pos, telp, dan teleks 120.000.000
g. Depresiasi kendaraan 120.000.000
1.620.000.000
Beban administrasi dan Umum :
a. Gaji dan kesejahteraan pegawai 450.000.000
b. Beban premi asuransi
130.000.000
c. Beban konsultan
150.000.000
d. Beban supplies kantor
170.000.000
e. Depresiasi bangunan kantor
50.000.000
f. Depresiasi mebel dan alat kantor 150.000.000
1.100.000.000
Total Beban Usaha
:
2.720.000.000
Laba / rugi Usaha
:
870.000.000
Pendapatan dari luar usaha :
a. Pendapatan sewa tanah ( setelah PPh ) 125.000.000
b. Pendapatan bunga bank / jasa giro ( setelah
PPh ) 75.000.000
c. Penghasilan dari sewa kendaraan ( setelah PPh ) 9.700.000
Jumlah 209.700.000
Beban dari luar usaha :
a. Beban bunga
50.000.000
b. Rugi selisih kurs
15.000.000
c. Denda PPh
10.000.000
Jumlah (
75.000.000 )
Laba Bersih
1.004.700.000
Keterangan Tambahan :
Daftar aset tetap :
NO
|
Jenis aset
|
Harga Perolehan
|
Perolehan
|
Penystn. KomersiaGaris
Lurus
|
Penystn. Fiskal Saldo
Menurun
|
1.
|
Bangunan Kantor
|
1.250.000.000
|
Jan. 2006
|
25 tahun
|
20 tahun
|
2.
|
Mebel dan alat kantor
|
750.000.000
|
Jan. 2006
|
5 tahun
|
8 tahun
|
3.
|
Kendaraan
|
600.000.000
|
Juni 2007
|
5 tahun
|
8 tahun
|
Dalam beban pomosi terdapat beban- beban :
Bantuan untuk Panitia HUT RI Rp. 5.000.000 dan beban
entertainment ( tanpa daftar nominal ) Rp. 10.000.000.
Dalam beban gaji dan kesejahteraan pegawai kantor terdapat
beban- beban sebagai berikut :
Tunjangan transportasi Rp. 40.000.000,-
Beban makan kantor Rp. 60.000.000,-
Pengobatan ditanggung perusahaan Rp. 20.000.000,-
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp. 20.000.000,-
PPh Pasal 25 yang telah dibayar untuk tahun 2008 adalah Rp.
120.000.000,-
Pertanyaan :
Buatlah rekonsiliasi fiskal tahun 2008 untuk PT Poki- Poki.
III. PEMBAHASAN MATERI :
A. LAPORAN KEUANGAN
KOMERSIAL :
1. Laporan Keuangan Komersial, ialah
laporan yang disusun dengan prinsip akuntansi bersifat netral atau tidak
memihak. Agar hasil usaha dapat
diketahui, setiap kurun waktu tertentu perusahaan perlu menyusun laporan
keuangan.
Laporan
Keuangan adalah tahap aklhir dalam akuntansi yang harus memenuhi syarat yaitu
relevan, dapat diuji, dapat dibandingkan, dapat dipercaya, lengkap penyampaiannya
tepat waktu, akurat dan obyektif.
2.
Masa Akuntansi, ialah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk
menghitung posisi keuangan suatu perusahaan. Jadi Laporan Keuangan yang terdiri
dari Neraca dan Perhitungan Rugi – Laba, disusun setiap kurun waktu tertentu,
misalnya tiap kuartal, semester atau tahunan.
Masa akuntansi umumnya ditetapkan berdasarkan tahun kalender atau tahun takwim.
Dalam perpajakan
dikenal juga masa akuntansi yang disebut dengan istilah tahun pajak, yaitu
jangka waktu yang diperlukan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang
terutang.
3.
Konsep taat asas atau konsistensi dalam akuntansi sangat diperlukan. Perubahan
prosedur pencatatan atau perhitungan dalam akuntansi akan mempengaruhi isi
Laporan Keuangan Konsep taat asas dalam
akuntansi adalah fleksibel, yaitu perubahan prosedur atau metode akuntansi
diperkenankan, asalkan pengaruhnya dikemukakan dalam laporan. Hal ini brbeda
dengan konsep taat asas yang dipakai dalam perpajakan, adalah konsep taat asas
yang tidak fleksibel.
4.
Apabila laporan disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan
semua peraturan perpajakan, maka laporan ini dinamakan Laporan Keuangan
Fiskal. Dalam perpajakan ditentukan
bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan ( SPT ) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan. Di dalam undang – undang tidak terdapat
keterangan yang jelas tentang jenis laporan yang harus disampaikan, apakah
Laporan Keuangan Fiskal atau Komersial dan apakah laporan yang telah diaudit
atau belum diaudit. Untuk menghindari
keragu- raguan berikut ini dikutip Pasal 4 Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan :
Pasal 4
(1) Wajib Pajak
wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,
jelas, dan menandatanganinya.
(2) Surat
Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau
direksi.
(3) Dalam hal
Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan
menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus
dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
(4) Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
(4a) Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari
masing-masing Wajib Pajak.
(4b) Dalam hal
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan
Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan
dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap
tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
(5) Tata cara
penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Kutipan
tersebut dapat ditafsirkan bahwa Laporan Keuangan yang dimaksud adalah laporan
yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan
Laporan Keuangan yang disampaikan dapat menunjukkan keterangan yang
cukup untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Namun demikian belum ada
ketentuan fiskus yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menyampaikan Laporan
Keuangan Fiskal dengan format tertentu,
oleh karena itu Laporan Keuangan Fiskal dapat disusun dengan cara melakukan
rekonsilisasi Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal. Dengan demikian perusahaan tidak perlu
mempunyai sistem akuntansi khusus untuk keperluan perpajakan. Dengan satu sistem akuntansi dan data
keuangan dapat disusun berbagai jenis Laporan Keuangan.
5. Definisi Rekonsiliasi ( koreksi ) Fiskal.
Rekonsiliasi ( koreksi ) Fiskal, adalah proses penyesuaian
atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan
penghasilan neto / laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Perbedaan perbedaan antara akuntansi dengan fiskal tersebut dapat
dikelompokkan menjadi beda tetap / permanen ( permanent difference ) dan beda waktu / sementara ( timing
difference ).
BEDA TETAP DAN BEDA WAKTU .
a. Beda Tetap /
Permanen :
Beda Tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan
penghasilan dan biaya menurut akuntansi dan menurut pajak, yaitu adanya
penghasilan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial namun tidak
diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Beda tetap mengakibatkan laba / rugi menurut
akuntansi ( pre tax income ) berbeda secara tetap dengan Laba Kena Pajak
menurut fiskal ( taxable income ).
Beda Tetap biasanya timbul karena peraturan perpajakan
mengharuskan hal- hal berikut dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena
Pajak :
1. Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final (
Pasal 4 ayat (2) UU PPh ).
2. Penghasilan yang bukan obyek pajak ( Pasal 4
ayat (3) UU PPh ).
3. Pengeluaran yang
tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan serta pengeluaran yang sifatnya pemakaian
penghasilan atau jumlahnya melebihi kewajaran ( Pasal 9 ayat (1) UU PPh ).
b. Beda Waktu /
Sementara :
Sesuai namanya, beda
waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yang sifatnya temporer. Artinya, secara keseluruhan beban atau
pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi
setiap tahunnya.
Beda waktu biasanya timbul karena perbedaan metode yang
dipakai antara pajak dengan akuntansi dalam hal :
Akrual dan realisasi.
Penyusutan dan amortisasi.
Penilaian persediaan.
Kompensasi kerugian fiskal.
c. Koreksi Positif
dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal.
Rekonsiliasi
fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan pendekatan
akuntansi komersial, yang bertujuan mempermudah mengisi SPT Tahunan PPh dan
menyusun Laporan Keuangan Fiskal yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan
SPT Tahunan PPh.
Koreksi fiskal
dapat berupa koreksi positif dan negatif.
Koreksi positif terjadi apabila pendapatan menurut fiskal
bertambah sebagai akibat adanya :
1…Beban
yang tidak diakui oleh pajak ( non deductible expense ).
2. Penyusutan komersial lebih besar dari
penyusutan fiskal.
3 Amortisasi
komersial lebih besar dari amortisasi fiskal.
4. Penyesuaian
fiskal posotif lainnya.
Koreksi negatif terjadi apabila pendapatan fiskal berkurang
sebagai akibat adanya :
1. Penghasilan yang
tidak termasuk obyek pajak.
2. Penghasilan yang digunakan PPh Final.
3. Penyusutan
komersial lebih kecil dari pada penyusutan fiskal.
4. Amortisasi
komersial lebih kecil dari pada amortisasi fiskal.
5. Penghasilan yang
ditangguhkan pengakuannya.
6. Penyesuaian
fiskal negatif lainnya.
d. CONTOH
SOAL :
PT Fast meminta
bantuan anda menyusun rekonsiliasi fiskal berdasarkan data Laporan Keuangan tahun 2008 sebagai berikut (dalam
rupiah) :
Pejualan :
1.250.000.000
HPP: (500.000.000)
Penghasiln Bruto Usaha : 750.000.000
Biaya Operasional
a. Gaji :
55.000.000
b. Tunjangan
Transport Karyawan : 45.000.000
c. Biaya makan
kantor :
6.000.000
d. Biaya pengobatan
ditanggung perusahaan :
20.000.000
e. Biaya training
karyawa :
15.000.000
f. Biaya seragam
satpam :
12.000.000
g. Biaya sanksi
administrasi pajak : 10.000.000
h. Biaya
pengangkutan :
4.500.000
i. Biaya bunga
pinjaman :
7.000.000
j.
Cadanganpenghapusan piutang : 5.000.000
k. Biaya jamuan tamu
tanpa daftar nominatif :
10.000.000
l. Biaya listrik dan
telepon kantor : 24.000.000
m. PBB dan Bea Meterai :
3.000.000
n. Penyusutan aset
tetap :
40.000.000
o. Preni asuransi
kebakaran pabrik : 10.000.000
p. Bantuan untuk panitia
HUT RI :
5.000.000
Tota Biaya
Operasional :
271.500.000
Laba Usaha :
478.500.000
Pendapatan Lain- lain :
a. Dividen dari PT Jaya ( setelah PPh ) : 85.000.000
( % kepemilikan
20% )
b. Sewa kendaraan box kepada Fa. Maju ( setelah PPh ) : 9.700.000
c. Keuntungan selisih kurs : 5.000.000
d. Penerimaan pengembalian PBB yang telah
dibebankan :
5.000.000
e. Jasa giro Bank Mandiri ( sebelum PPh ) : 2.000.000
Total Pendapatan Lain- lain :
106.700.000
Laba Usaha Sebelum PPh : 585.200.000
Keterangan Tambahan :
Jenis aset
|
Tahun beli
|
Harga beli
( dalam Rp )
|
Nilai residu
( dalam Rp.)
|
Bangunan permanen
|
06 – 07 - 2006
|
400.000.000
|
50.000.000
|
Kelompok I
|
10 – 12 - 2007
|
60.000.000
|
10.000.000
|
Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus.
Pertanyaan :
1. Buatlah
rekonsiliasi fiskal untuk PT Fast.
2. Berapa penghasilan
neto fiskal perusahaan.
JAWAB :
PT Fast
Rekonsiliasi Fiskal Tahun 2008
( dalam ribuan rupiah )
Keterangan
|
Mnrt
Aktns
|
Koreksi fiskal
|
Mnrt fiskal
|
Keterangan
|
|
Postif
|
Negtf
|
||||
Penjualan / Peredaran
-/- HPP
Pengh Bruto Ush
Biaya Usaha :
-Gaji
-Tunjangan transpt Kary.
-By. Makan kantor
-ByPengobtn.dtng.Persh.
-By training karywn
-By sragam Satpam
-Sanksi adm Pajak
-By Pengangkutn
-By Bunga Pinjaman
-Cad Penghpsn Piut
-By Jamuan tamu tanpa
Daftar nominatif
-By Listrik & Telp Kantr
-PBB & Bea Met
-Penyst Aset Tetap
-Premi ass Kebakr Pabrk
-Sumbangan HUT RI
Total Biaya Ush
Pengh Neto dari Ush
+/+Pengh dari Luar Ush
- Dividen dari PT Jaya
- Trima ewa kendraan Box dari Fa Maju
- Keuntungn Sel Kurs.
- Pen Pengmblian PBB yg telah dibebankan
- Jasa giro Bank Mandiri
Total Pngh Luar Ush
-/- By dari Luar Ush
Laba Bersih sbl Pajak
|
1.250.000
(500.000)
750.000
55.000
45.000
6.000
20.000
15.000
12.000
10.000
4.500
7.000
5.000
10.000
24.000
3.000
40.000
10.000
5.000
(271.500)
478.500
85.000
9.700
5.000
5.000
2.000
106.700
--
585.200
|
--
--
--
--
--
--
20.000
--
--
10.000
--
--
5.000
10.000
--
--
5.000
--
5.000
(55.000)
55.000
15.000
300
--
--
--
15.300
--
70.300
|
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
--
2.000
2.000
--
2.000
|
1.250.000
(500.000)
750.000
55.000
45.000
6.000
0
15.000
12.000
0
4.500
7.000
0
0
24.000
3.000
35.000
10.000
0
(216.500)
533.500
100.000
10.000
5.000
5.000
0
120.000
--
653.500
|
A
B
C
D
E
F
G
H
I
|
Keterangan :
A : Pasal
9 ayat (1) UU PPh.
B : Pasal 9
ayat (1) UU PPh.
C : Pasal 9
ayat (1) UU PPh.
D : SE Dirjen Pajak No. 27 /PJ.42/ 1986.
E : Pasal 11
UU PPh.
F : Pasal 9
ayat (1) UU PPh.
G : Pasal 4
ayat (1) UU PPh.
H : Pasal 4
ayat (1) UU PPh.
I : Pasal 4
ayat (2) UU PPh.
Penghasilan neto fiskal perusahaan adalah Rp. 653.500.000,-
- Atas
koreksi fiskal yang dilakukan, perusahaan tidak perlu membuat jurnal.
- PPh terutang dihitung dengan mengalikan tarif
PPh Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Sebelum dikalikan tarif PPh, Penghasilan Kena Pajak terlebih
dahulu dibulatkan ribuan kebawah.
C. KREDIT PAJAK TAHUN BERJALAN.
Kredit pajak tahun berjalan terdiri atas :
1. Kredit pajak dalam negeri.
Untuk WP Orang
Pribadi, kredit pajak dalam negeri dapat terdiri atas PPh yang dipotong
/ dipungut pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, 22, 23. Seangkan untuk WP Badan, kredit pajak dalam
negeinya dapat terdiri atas PPh Pasal 22 atau 23.
2. Kredit Pajak Luar Negeri.
Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar
newgeri dapat dikreditkan di Indonesia ( PPh Pasal 24 ). Pengkreditan PPh Pasal
24 dilakukan di tahun pajak digabungkannya penghasilan tersebut. Namun kerugian di luar negeri tidak boleh
digabungkan.
PPh yang dibayar sendiri.
Pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP sendiri berupa
angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan ataupun fiskal luar negeri.
-------------------------
Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :
0 komentar:
Post a Comment